Denny Indrayana: Plh Roy Rizali Tak Penuhi Syarat Jika Jadi Pj Gubernur Kalsel

14 Februari 2021 1:28 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Denny Indrayana Foto: Johanes Hutabarat/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Denny Indrayana Foto: Johanes Hutabarat/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mendagri Tito Karnavian telah menunjuk Kadis PUPR Pemprov Kalsel, Roy Rizali, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalsel. Penunjukan Roy sebagai Plh tak lepas dari habisnya masa jabatan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
ADVERTISEMENT
Sahbirin bersama Muhidin yang unggul di Pilgub Kalsel 2020 belum dilantik karena lawannya, Cagub Kalsel Denny Indrayana, mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny Indrayana menyatakan penetapan Roy sebagai Plh Gubernur Kalsel sampai putusan sela MK pada 16 Februari 2021 merupakan hak Mendagri.
Namun, kata Denny, jika pada 16 Februari 2021 MK melanjutkan sengketa gugatan Pilgub Kalsel ke tahap pembuktian, Mendagri perlu mengangkat seorang Penjabat (Pj) Gubernur hingga sengketa di MK selesai.
Denny menyatakan pengangkatan Pj Gubernur harus sesuai Pasal 201 ayat (10) UU Pilkada yang berbunyi:
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
"Menggunakan ketentuan ini, Roy Rizali tidak dapat diangkat menjadi Penjabat Gubernur karena posisinya bukan sebagai Pimpinan Tinggi Madya (Sekda)," kata Denny dalam keterangannya, Sabtu (13/2).
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Denny menyebut jabatan definitif Roy merupakan Kepala Dinas PUPR yang notabene levelnya masih Pimpinan Tinggi Pratama.
"Meskipun (Roy) sudah dinyatakan sebagai pemenang lelang jabatan Sekda, namun Roy belum bertindak sebagai Sekda definitif. Sehingga tidak bisa diangkat sebagai Pj Gubernur berdasarkan Pasal 201 ayat (10) UU Pilkada," ucap Denny.
Selain itu, Denny menilai proses lelang jabatan Sekda yang dimenangi Roy menuai berbagai persoalan ketatanegaraan, khususnya segi administrasi negara, karena prosesnya yang sangat kilat.
Ia menyebut berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2014, pengumuman lelang jabatan Sekda dilakukan paling kurang 15 hari kerja sebelum batas akhir penerimaan lamaran.
ADVERTISEMENT
"Yang terjadi Kalimantan Selatan, justru proses dari pengumuman sampai mendapat Sekda terpilih hanya memakan waktu 14 hari kerja, di mana pengumuman dibuka pada 15 Januari 2021, kemudian pemenang lelang Sekda sudah ditetapkan pada 4 Februari 2021," kata Denny.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor di Konpers HPS 2018 di Banjarmasin Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Ia berpendapat proses lelang jabatan Sekda yang dilakukan dengan kilat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.
Berdasarkan etika bernegara, kata Denny, seharusnya Sahbirin Noor yang akhir masa jabatannya menjelang beberapa hari saja, tidak boleh memaksakan diri melakukan lelang jabatan, karena secara jangka waktu pasti tidak akan terpenuhi.
"Jika tetap bersikeras melakukan lelang jabatan, hasilnya pasti tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terbukti, lelang jabatan Sekda yang undangannya saja seharusnya dibuka selama 15 hari kerja, di Kalimantan Selatan justru 14 hari kerja sudah ada pemenang lelang," tutur Denny.
ADVERTISEMENT
"Tindakan pemaksaan kehendak semacam ini yang sudah harus diakhiri demi menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Kalimantan Selatan. Selain tidak sesuai dengan hukum dan logika, juga memunculkan pertanyaan, ada kepentingan apa dibalik lelang jabatan Sekda yang sangat kilat ini?" tutupnya.