Denny Indrayana: PSU Pilgub Kalsel Perebutkan 266 Ribu Suara

25 Maret 2021 14:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cagub Kalsel Denny Indrayana. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Cagub Kalsel Denny Indrayana. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memenangkan sebagian gugatan Denny Indrayana dan Difriadi Drajat terkait Pilgub Kalsel. Hasilnya, bakal digelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel di 6 kecamatan dan 24 TPS.
ADVERTISEMENT
Denny Indrayana mengatakan, jumlah suara warga Kalimantan Selatan yang diperebutkan dalam PSU dengan pasangan Sahbirin-Muhidin lebih dari 266 ribu.
"Lebih dari 266 ribu (suara). Itu lebih 6 kecamatan, ada kecamatan ke 7," kata Denny, Kamis (25/3).
"Hanya 24 TPS tidak seluruhnya dari kecamatan ke 7 itu," ujarnya.
Dalam rekapitulasi penghitungan suara KPU sebelumnya, Denny Indrayana dan Difriadi kalah di Pilgub Kalsel dan meraih 843.695 suara (49,76 persen). Sementara itu, Sahbirin-Muhidin mendapatkan 851.822 suara (50,24 persen)
Pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi kalah dengan selisih 8,127 suara atau 0,48 persen. PSU bisa saja mengubah hasil sebelumnya, dengan 266 ribu suara.
Dalam putusannya, MK membatalkan penetapan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil pemilihan Gubernur Kalsel tanggal 18 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di Banjarmasin Selatan, Sambung Makmur, Aluh-aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul dan 24 TPS di Kecamatan Binuan.
ADVERTISEMENT
MK mengatakan, dalam Pilgub Kalsel telah ditemukan kecurangan dan pelanggaran sehingga mencederai demokrasi. Salah satunya penggelembungan suara di TPS.
Soal pelaksanaan PSU, KPU belum menentukan. Namun MK membatasi 2 bulan sejak putusan pekan lalu.