Denny Indrayana Sarankan Jokowi Teken RUU KPK, lalu Terbitkan Perppu

27 September 2019 13:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo. Foto: ANTARA FOTO/Bayu Prasetyo
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo. Foto: ANTARA FOTO/Bayu Prasetyo
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi tengah mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) atas UU KPK. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan saran terhadap masalah ini.
ADVERTISEMENT
Menurut Denny, ada tiga simulasi yang bisa dilakukan Jokowi untuk membatalkan UU KPK. Pertama, menunggu batas waktu 30 hari revisi RUU KPK menjadi UU KPK tanpa tanda tangan dari Presiden.
"Menunggu batas waktu 30 hari, tanpa tanda tangan Presiden di RUU KPK menjadi UU. Namun skenario ini terlalu lambat," jelas Denny dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9).
Guru besar tata hukum negara, Denny Indrayana di diskusi Polemik "MK adalah Koentji" di Jakarta, Sabtu (25/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kedua, kata Denny, Jokowi dapat segera menerbitkan perppu saat ini. Namun menurutnya, langkah ini dirasa kurang tepat karena RUU KPK belum menjadi UU dan belum diberi nomor.
"Menerbitkan perppu sekarang, tapi ada pasal yang menentukan berlakunya sejak RUU menjadi UU setelah lewat batas waktu 30 hari. Persoalannya, belum ada nomor UU perubahan yang bisa disebut dalam perppu," terang mantan Wakil Menkum ini.
ADVERTISEMENT
Simulasi ketiga, menurut Denny, adalah Jokowi dapat segera meneken RUU KPK menjadi UU KPK. Kemudian, kata Denny, Jokowi dapat langsung menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK itu.
"Presiden segera menandatangani RUU KPK, supaya ada nomor, dan langsung pada saat yang sama menerbitkan perppu pembatalan RUU tersebut. Jadi, penandatanganan RUU KPK menjadi UU semata-mata agar perppu bisa mencabut UU tersebut," ungkapnya.
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dari ketiga simulasi itu, Denny lebih menyarankan agar Jokowi segera menandatangani RUU KPK menjadi UU KPK, kemudian menerbitkan perppu.
"Saya menyarankan memilih skenario ketiga tersebut," ungkap alumnus UGM ini.
Meski demikian, Denny menyebut Jokowi perlu mempertimbangkan sejumlah hal dalam menerbitkan perppu atas UU KPK. Yakni, meminta persetujuan DPR dan menangani masalah pimpinan KPK yang telah terpilih.
ADVERTISEMENT
"Ada dua hal yang perlu Presiden pastikan juga. Satu, dukungan DPR dengan koalisi parpol pemerintah yang menyetujui perppu tersebut, karena tanpa persetujuan DPR akan mubazir; dan dua, perlu dipikirkan jalan keluar dari hasil seleksi pimpinan KPK yang hasilnya problematik," saran Denny.