Denny Indrayana Sebut Pandemi Tak Bisa Jadi Alasan Perpanjang Jabatan Presiden

17 September 2021 16:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Denny Indrayana Foto: Muhammad Fadli Rizal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Denny Indrayana Foto: Muhammad Fadli Rizal/kumparan
ADVERTISEMENT
Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut pandemi COVID-19 tak dapat menjadi alasan melakukan amandemen UUD 1945 terkait perpanjangan masa jabatan presiden. Menurut dia, saat ini pandemi belum menunjukkan dampak munculnya krisis sosial dan politik sehingga amandemen UUD 1945 mendesak dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Pertanyaannya di Indonesia apakah masa pandemi COVID sekarang ini adalah constitutional moment? Memang dirasakan ada krisis ekonomi tapi dalam diskusi Integrity beberapa waktu lalu kami undang Faisal Basri dari sisi ekonomi. Belum tunjukkan krisis sosial politik, paling tidak belum ya," kata Denny dalam diskusi Integrity Law Firm melalui Youtube, Jumat (17/9).
"Karena akar masalahnya sebenarnya pandemi bukan konstitusi. Jadi pertanyaannya jika sekarang ada dorongan untuk melakukan amandemen konstitusi untuk kepentingan siapa?" lanjutnya.
Menurut dia, pandemi corona justru bukan menjadi momen yang tepat untuk melakukan amandemen. Sehingga, ia mengaku heran usulan amandemen digaungkan untuk kepentingan pihak mana.
"Saya berpandangan dalam masa pandemi yang sekarang justru bukan momentum yang tepat untuk ubah konstitusi. Kalau dipaksakan, menjadi pertanyaan, untuk kepentingan siapa," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, eks Wamenkumham itu juga menuturkan tak ada dasar hukum untuk mengundurkan pemilu 2024. Lagipula, jika pemilu diundur tak akan berjalan secara demokratis.
Suasana gladi kotor pelantikan Jokowi-Ma'ruf di Ruang Paripurna MPR, Jakarta, Jumat (18/10/2019). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
"Ada force majeure mungkinkah mengundurkan pemilu? Yang pasti kalau diundurkan, ini tentu akan timbul pertanyaan demokratiskah? Saya berpendapat tidak," kata dia.
Saat ini, Denny menambahkan, masyarakat harus tetap waspada meski belum ada usulan resmi dari anggota MPR untuk melakukan amandemen. Sebab, ia melanjutkan, belajar dari pengalaman, DPR dan pemerintah pernah membahas UU KPK dan UU Minerba secara cepat.
"Jangan lengah. Kita punya pengalaman buruk bagaimana perubahan RUU KPK terjadi sangat cepat, sangat kilat, begitu juga dengan perubahan UU Minerba yang memberikan izin lisensi perpanjangan otomatis yang mengurungkan para pemodal," tutupnya.
ADVERTISEMENT