Denny Indrayana Serahkan Perbaikan Gugatan Pilgub Kalsel ke MK, Ada 4 Permohonan

28 Desember 2020 16:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cagub Kalsel Denny Indrayana. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Cagub Kalsel Denny Indrayana. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 02 Denny Indrayana-Difriadi pada hari ini, Senin (28/12), mengajukan perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel 2020.
ADVERTISEMENT
"Perbaikan permohonan ini penting dilakukan mengingat selama masa perbaikan, kami masih terus menerima fakta-fakta dan bukti-bukti dari masyarakat Kalsel tentang pelanggaran serta kecurangan dalam masa pra kampanye, selama masa kampanye, pada saat pemungutan suara hingga rekapitulasi suara," kata Denny dalam keterangannya.
Denny menuturkan, setelah mengajukan perbaikan, jumlah halaman permohonan mereka bertambah hampir 2,5 kali lipat dari sebelumnya 49 halaman kini menjadi 127 halaman.
"Sedangkan untuk alat bukti, bertambah dari 177 alat bukti menjadi 223 alat bukti, atau bertambah 46 item," ucap dia.
Deni menjelasakan, dalam bagian awal permohonan, mereka menyampaikan argumentasi tentang penghitungan yang adil dan seharusnya, serta dilanggarnya prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil dalam Pilgub Kalsel 2020.
ADVERTISEMENT
"Pelanggaran Pemilu yang TSM, dengan penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan, yang berdasarkan UU Pilkada sanksinya pembatalan paslon 1," kata dia.
Denny menjelaskan, calon petahana yakni Sahbirin-Muhidin dinilai telah menyalahgunakan bantuan sosial COVID-19 dalam bentuk sembako untuk kampanye. Selain itu, calon petahana juga menyalahgunakan program tandon air COVID-19 untuk kampanye sehingga harus dibatalkan sebagai paslon Pilgub Kalsel.
"Penyalahgunaan tagline 'Bergerak' pada program-program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang kemudian menjadi tagline kampanye petahana dan/atau paslon 1, termasuk di dalamnya ada penggunaan fasilitas media pemerintah," jelas Denny.
"Penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan untuk pemenangan paslon 1 adalah nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada," tambah dia.
Lebih lanjut, Denny menyebut penegakan hukum di Pilgub Kalsel tidak adil, transparan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena sejumlah permasalahan. Mulai dari penanganan dilakukan secara tertutup hingga adanya indikasi kecurangan melibatkan ASN hingga penyelenggara pemilu.
Denny Indrayana didampingi Febri Diansyah saat mengajukan gugatan hasil Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/12). Foto: Facebook/Denny Indrayana

Denny-Difriadi Ajukan 4 Alternatif Permohonan ke Mahkamah Konstitusi

Atas dasar tersebut, Denny-Difriadi mengajukan 4 point permohonan ke MK dalam Gugatan hasil rekapitulasi Pilgub Kalsel.
ADVERTISEMENT
Permohonan utama yang pertama adalah, membatalkan keputusan KPU Kalsel tentang penetapan Pasangan Cagub-Cawagub Kalsel tahun 2020 sepanjang menyangkut penetapan paslon 01, Sahbirin Noor–Muhidin.
Lalu membatalkan keputusan KPU Kalsel tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel, sepanjang perolehan suara pasangan Sahbirin Noor–Muhidin.
"Memerintahkan kepada KPU Kalsel untuk menetapkan Keputusan tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel dengan perolehan suara pasangan Sahbirin Noor–Muhidin dibatalkan/diskualifikasi dan perolehan suara pasangan Denny-Difriadi yakni 843.695 suara," kata Denny.
Sedangkan permohonan alternatif kedua yakni membatalkan keputusan KPU Kalsel tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel, sepanjang perolehan suara pasangan Sahbirin Noor–Muhidin.
Lalu menihilkan perolehan suara di Kecamatan Binuang dan Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin dan memerintahkan kepada KPU Kalsel menetapkan Keputusan tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub dengan perolehan pasangan Sahbirin Noor–Muhidin 830.044 suara dan pasangan Denny-Difriadi yakni 841.533 suara.
ADVERTISEMENT
Sementara permohonan alternatif ketiga yakni membatalkan keputusan KPU Kalsel tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel, sepanjang perolehan suara pasangan Sahbirin Noor–Muhidin.
"Memerintahkan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS dengan rincian wilayah sebagai berikut Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan/atau Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin," ucap Denny.
Terakhir, permohonan alternatif keempat adalah membatalkan keputusan KPU Kalsel tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel, sepanjang perolehan suara pasangan Sahbirin Noor–Muhidin.
Lalu Memerintahkan pemungutan suara ulang sebagian pada TPS yakni di 54 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, 390 TPS di Kabupaten Banjar, 101 TPS di Kabupaten Barito Kuala, 432 TPS di Kabupaten Hulu Sungai Tengah; dan/atau seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
ADVERTISEMENT