Denny Indrayana: Sesuai Janji, Mardani Maming Akan Datang ke KPK

28 Juli 2022 4:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tokoh HIPMI, Mardani Maming.
 Foto: Instagram/@mardani maming
zoom-in-whitePerbesar
Tokoh HIPMI, Mardani Maming. Foto: Instagram/@mardani maming
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, memastikan kliennya akan mendatangi gedung KPK di Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
ADVERTISEMENT
"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis.
Denny menyatakan, pihaknya bersiap menghadapi proses hukum selanjutnya. Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan Mardani Maming. Dengan demikian, status tersangka yang dilekatkan oleh KPK terhadap Maming tetap berlaku.
Pengacara Mardani Maming, Denny Indrayana, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang praperadilan, Selasa (19/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
"Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya," ujarnya.

KPK Tagih Janji Mardani Maming Datang Pemeriksaan

KPK menagih janji kooperatif dan kehadiran Mardani Maming, Kamis (28/7), di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu berjanji akan datang ke KPK sehari usai putusan gugatan praperadilan.
ADVERTISEMENT
“Menunggu sikap kooperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/7).
Ali menjelaskan, sikap kooperatif Mardani Maming sebagai tersangka tentu akan memudahkan dan memperlancar proses penegakkan hukum yang tengah berjalan.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menunjukkan foto dan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Mardani H.Maming saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Detail Perkara

KPK belum mengumumkan secara resmi soal detail perkara yang menjerat Bendahara Umum PBNU ini. Namun berdasarkan fakta-fakta yang dibeberkan di sidang praperadilan terungkap bahwa KPK menjerat Mardani Maming sebagai tersangka penerima suap.
Kasus ini terkait Peralihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu.
ADVERTISEMENT
KPK menemukan adanya dugaan peran Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu dalam penerbitan izin pertambangan tersebut.
Selain itu, KPK menemukan dugaan bahwa ada keuntungan yang diterima Mardani Maming atas peralihan tersebut. Namun, uang diduga tidak langsung diterima Mardani Maming. Melainkan diduga disamarkan melalui kerja sama bisnis.
Setelah PT Prolindo Cipta Nusantara beroperasi dalam penambangan batubara berkat pelimpahan izin tersebut, Mardani Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan. Pendirian itu diduga difasilitasi dan dibiayai oleh PT Prolindo Cipta Nusantara.
Perusahaan-perusahaan itu diduga dipegang oleh sejumlah pihak yang masih terafiliasi dengan Mardani Maming. Diduga, aliran uang disamarkan dengan kerja sama bisnis PT Prolindo Cipta Nusantara dengan perusahaan-perusahaan tersebut
Pendirian perusahaan-perusahaan itu diduga dimaksudkan untuk menyamarkan aliran uang untuk Mardani Maming sebagai fee atas pemberian izin usaha pertambangan (IUP) terkait. KPK meyakini Mardani Maming mendapat Rp 104 miliar.
ADVERTISEMENT
Namun hal itu dibantah pengacara Mardani Maming. Mereka menyatakan KPK tidak mempunyai bukti mengenai hal tersebut.