Denny Indrayana Soroti Pilwalkot Banjarbaru: Paslon Menang 100 Persen

29 November 2024 6:48 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
ADVERTISEMENT
Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana menyoroti Pilwalkot Banjarbaru yang hasil akhirnya 'unik'. Sejatinya paslon di pilkada ini ada dua tapi hanya 1 yang mendapat suara (100 persen).
ADVERTISEMENT
Pasangan yang harusnya beradu adalah Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Wakil Wali Kota Said Abdullah (petahana) dan Lisa Halaby - Wartono.
Lisa-Wartono diusung Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PKS, Gelora dan Partai Non Parlemen, PBB, Perindo, Garuda, PSI. Sementara Aditya-Said didorong PPP, Hanura, Partai Buruh, dan Ummat.
Namun setelah proses berjalan, KPU membatalkan pencalonan Aditya-Said. Tepatnya pada 31 Oktober 2024.
Pengumuman pembatalan pasangan nomor urut 2 itu disampaikan Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar di Kantor KPU Jalan Trikora Banjarbaru, Jumat (1/11).
"Keputusan pembatalan tertuang dalam SK KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024," ujar Dahtiar dikutip dari Antara, Jumat (29/11).
ADVERTISEMENT
Menurut Dahtiar, pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan Aditya sebagai calon petahana dan Said Abdullah sebagai mantan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru
Dahtiar menekankan KPU Kota Banjarbaru juga telah mempelajari isi rekomendasi termasuk data maupun beberapa bukti yang menghasilkan KPU melihat sudah memenuhi unsur Pasal 71 ayat 3 Jo. ayat 5 yang disebutkan pada rekomendasi tersebut.
"Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 31 Oktober 2024 di Banjarbaru," ucap Dahtiar tanpa memberikan kesempatan kepada wartawan untuk bertanya lebih lanjut terkait pembatalan pencalonan itu.
Sebelumnya, Bawaslu Kalsel telah mengeluarkan rekomendasi terkait pembatalan pasangan calon Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Wakil Wali Kota Said Abdullah pada kontestasi pada pilkada di Kota "Idaman".
ADVERTISEMENT
Bawaslu Kalsel mengeluarkan rekomendasi yang disampaikan pada Kamis, menyatakan pasangan petahana Wali Kota dan mantan Sekda Kota Banjarbaru itu diduga melakukan pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Selain itu, pasangan calon tersebut juga terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada
Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Aries Mardiono mengungkapkan sesuai hasil kajian yang dilakukan secara objektif, cermat dan prinsip kehatian-hatian dengan kesimpulan Bawaslu Kalsel dari peristiwa yang dilaporkan pelapor.
Beberapa di antaranya telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah.
ADVERTISEMENT
Kasus bermula saat Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pilkada 2024 yang disampaikan calon Wakil Wali Kota nomor urut 1 Wartono pada 21 Oktober 2024 terkait dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pilkada yang diduga dilakukan Ovi atau Aditya sebagai calon Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2.
"Kita melihat bagaimana Pilwalkot Banjarbaru, kedaulatan rakyat menang melawan oligarki, melawan kezaliman. Sejatinya sejak awal didesain hanya ada satu paslon," kata Denny Indrayana dikutip Jumat (29/11).
Menurutnya, sekalipun ada paslon yang dibatalkan pencalonannya, seharusnya KPU memutuskan paslon lain melawan kotak kosong.
Petugas KPPS menyiapkan surat suara pada pemungutan suara ulang di TPS 71, Cempaka Putih, Tangerang Selatan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Namun yang terjadi, KPU menyebut karena surat suara sudah dicetak, Pilkada tetap berjalan dengan dua calon. Yakni bila ada suara untuk Aditya-Said akan terhitung tidak sah.
ADVERTISEMENT
KPU Kota Banjarbaru beracuan pada Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pilkada Serentak.
Dalam keputusan itu terdapat aturan yang menyebutkan, bahwa suara dianggap tidak sah bila pilihan terdapat pada gambar, nomor maupun nama Paslon yang dibatalkan.
"Jika tidak ada putusan MK maka lawannya kotak kosong. Begitu ada putusan MK, ada calon lain bisa maju dan ada (yang) didiskualifiikasi tetap saja suaranya tidak sah. Ini adalah perampokan suara rakyat. Ini adalah upaya untuk membungkam kedaulatan rakyat," kata Denny.
Dalam informasi yang dihimpun, menurut Denny, yang terjadi saat pencoblosan 27 November, suara tidak sah lebih unggul dari paslon Lisa-Wartono. Dengan catatan, belum ada hasil resmi yang diumumkan KPU.
Denny Indrayana. Foto: Dok. Istimewa
"Alhamdulillah pemilih Banjarbaru sudah menyuarakan dengan lantang. Insyaallah suara yang melawan kezaliman itu menang di atas 70 persen," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Imbau Gugat ke MK.
Denny mendorong berbagai pihak untuk ikut menyuarakan ketidakadilan terkait Pilkada ini. Sebab, ia berpegang pada aturan bahwa bila ada paslon didiskualifikasi harus ada kotak kosong.
"Apa yang harus dilakukan sekarang? Kita kawal proses ini, kita lakukan perlawan hukum, salah satunya ke MK. Harusnya ada salah satu paslon yang memberikan perlawanan. Jika tidak kita sebagai orang terdidik di Banjarbaru, berdemokrasi, tunjukkan kita melawan secara elegan. Maju ke MK, kumpulkan dukungan masyarakat. Mungkin juga ada lembaga survei, tokoh masyarakat, bisa jadi pemantau pemilu, kita ke MK meminta agar hasil yang memenangkan paslon dilakukan PSU."
"Karena sejatinya KPU Kota Banjarbaru, Provinsi, dan KPU Pusat, tidak melaksanakan UU Pemilu yang menegaskan seharusnya di Banjarbaru jika ada diskualifikasi melawan kotak kosong. Dan kalau kotak kosong, calon tunggal, maka suara kita tidak dinyatakan tidak sah. Kita warga Banjarbaru yang menentukan bagaimana dan siapa yang akan jadi wali kota. Kalau ulun (saya) jadi paslon yang dikalahkan suara tidak sah ulun usulkan sebaiknya mundur," tutup dia.
ADVERTISEMENT