Denny Indrayana Tak Lagi Jadi Pengacara Maming: Sepakat Sampai Praperadilan Saja

3 Agustus 2022 17:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mardani Maming tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
 Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mardani Maming tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana buka suara soal kabar tak lagi jadi kuasa hukum Mardani Maming. Dia membenarkan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Tak hanya Denny, eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) pun berstatus sama. Ia sudah tak jadi kuasa hukum Mardani Maming dalam penyidikan di KPK.
"Saya dan Mas BW memang sedari awal bersepakat mendampingi sampai tahap praperadilan saja," kata Denny dalam keterangannya, Rabu (3/8).
Meski tak jadi kuasa hukum lagi, Denny mendoakan agar perkara yang menjerat eks Bupati Tanah Bumbu itu berjalan baik. Termasuk menghadirkan keadilan terhadap Mardani Maming.
Sebab, sepanjang sampai praperadilan digelar, ia meyakini bahwa kasus Mardani Maming hanyalah transaksi bisnis biasa. Praperadilan tersebut sudah kandas, sebab tak diterima oleh PN Jakarta Selatan. Alasan hakim: Mardani Maming berstatus buronan alias DPO.
"Sepanjang bukti di praperadilan, kami tetap yakin ini adalah kriminalisasi atas transaksi bisnis. Ini adalah persaingan dan pengambilalihan bisnis dengan memanfaatkan instrumen hukum," ucap Denny.
Pengacara Mardani Maming, Denny Indrayana, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang praperadilan, Selasa (19/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
Soal Denny dan BW tak menjadi kuasa hukum Mardani Maming di penyidikan KPK ini juga disampaikan oleh Abdul Qodir. Ia tergabung dalam kuasa hukum Mardani Maming yang baru.
ADVERTISEMENT
“Per hari ini, Pak Mardani hanya akan didampingi oleh kuasa hukum dari dua organisasi, dari PBNU dan dari HIPMI,” kata Abdul Qodir, di depan Gedung KPK.
"Pak BW, Pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa. Per hari ini ya sudah [tidak lagi tergabung], Pak Denny sama Pak Bambang," sambung dia.
Maming merupakan tersangka Peralihan Izin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu. Pengajuan diduga dilakukan Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara.
KPK menemukan adanya dugaan peran Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu dalam penerbitan izin peralihan pertambangan yang diajukan oleh Henry Soetio tersebut.
ADVERTISEMENT
Tak berhenti sampai situ, Mardani Maming juga diduga meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan. Diduga, pengelolaan dimonopoli PT Angsana Terminal Utara milik Mardani Maming.
Setelah PT Prolindo Cipta Nusantara beroperasi dalam penambangan batubara berkat pelimpahan izin tersebut, Mardani Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan. Pendirian itu diduga difasilitasi dan dibiayai oleh PT Prolindo Cipta Nusantara.
Perusahaan-perusahaan itu diduga dipegang oleh sejumlah pihak yang masih terafiliasi dengan Mardani Maming. Diduga, aliran uang disamarkan dengan kerja sama bisnis PT Prolindo Cipta Nusantara dengan perusahaan-perusahaan tersebut
Pendirian perusahaan-perusahaan itu diduga dimaksudkan untuk menyamarkan aliran uang untuk Mardani Maming sebagai fee atas pemberian izin usaha pertambangan (IUP) terkait. KPK meyakini Mardani Maming mendapat Rp 104 miliar.
ADVERTISEMENT
"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Terkait masalah aliran uang itu, Mardani Maming pernah membantahnya. Pengacara Mardani Maming menyatakan KPK tak punya bukti soal aliran uang maupun soal afiliasi dengan sejumlah perusahaan. Mereka pun menyatakan bahwa yang terjadi murni masalah bisnis. Ini yang disampaikan oleh Denny dan BW di persidangan praperadilan.
Hal ini sempat menjadi dasar Mardani Maming mengajukan praperadilan. Namun, praperadilan itu tidak diterima. Praperadilan ini juga menjadi alasan Maming tak penuhi panggilan KPK sebagai tersangka hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai DPO, sebelum menyerahkan diri dua hari setelahnya.
ADVERTISEMENT