Densus 88: Masyarakat yang Terlibat Teroris JI Akan Diproses Hukum

17 November 2021 19:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penangkapan 3 orang terduga aksi terorisme di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penangkapan 3 orang terduga aksi terorisme di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Densus 88 menyatakan Jamaah Islamiyah (JI) merupakan organisasi terlarang baik di dalam negeri dan luar negeri. JI juga dianggap sebagai organisasi jaringan terorisme.
ADVERTISEMENT
Kabagops Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar meminta masyarakat agar tidak terlibat kelompok JI. Bila hal itu dilanggar, pihaknya memproses hukum.
“JI ini sudah dinyatakan terlarang karena aksi teror global yang sudah ditetapkan resolusi PBB sehingga apabila masyarakat melihat yang berkaitan dengan ini, ini adalah proses hukum yang harus ditegakkan,” kata Aswin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).
Konferensi pers terkait penangkapan 3 orang terduga aksi terorisme di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Aswin menuturkan, untuk di Indonesia JI merupakan organisasi terlarang sesuai putusan pengadilan. Sehingga siapa pun yang terlibat akan diproses hukum.
Sebelumnya, Densus 88 menangkap Ustaz Farid Okbah, Anung Al-Hamat dan Ahmad Zain An-Najah di Bekasi, Selasa (16/11) kemarin. Mereka ditangkap murni kasus tindak pidana terorisme. Mereka terlibat kelompok JI.