Densus 88 Tangkap 3 Tersangka Teroris JI di Lampung, Ratusan Amunisi Disita

18 November 2022 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Densus 88. Foto: MN Kanwa/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Densus 88. Foto: MN Kanwa/ANTARA
ADVERTISEMENT
Densus 88 Antiterror Polri menangkap tiga tersangka terorisme di Lampung. Mereka tergabung dalam kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI).
ADVERTISEMENT
"Densus 88 sudah menangkap tiga orang berinisial TY, AB, JT, terkait dengan tindak pidana terorisme di wilayah Lampung," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Jumat (18/11).
Ketiga tersangka itu ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda selama periode 9-11 November 2022.
Dari hasil pemeriksaan, kata Ramadhan, TY merupakan koordinator Jamaah Islamiyah wilayah Lampung. Kemudian, dia juga masuk ke dalam struktur Hikmat Qodimah Barat Jamaah Islamiyah.
Bahkan TY sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Lampung periode 2015-2020.
"Peran TY memiliki satu pucuk senjata api rakitan dan 430 butir amunisi dari tersangka JD," ungkap Ramadhan.
Kemudian, untuk tersangka AB disebut berperan menggantikan TY sebagai koordinator Jamaah Islamiyah Lampung. Dia juga menerima satu pucuk senjata jenis PCP Weapon Training di Lampung.
ADVERTISEMENT
"AB juga mengadakan pertemuan di Balako (Balai Latihan Komando) di Bandar Lampung membahas penggalangan dana di Lampung untuk aksi jihad global di Suriah," jelasnya.
Sementara JD merupakan jemaah Halaqoh binaan TY angkatan keempat periode 2018 hingga 2020. JD juga diketahui memiliki 520 butir amunisi dan berperan menjual satu pucuk senjata api rakitan serta 430 amunisi kepada TY.
"Kemudian JD juga memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi,” beber Ramadhan.
Dalam penangkapan itu, turut disita dari tangan para tersangka sejumlah barang bukti, yakni sepucuk senapan PCP besar beserta 105 butir amunisi. Kemudian, sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan 4 senjata api rakitan laras panjang.
ADVERTISEMENT
"Magasin sebanyak 3 buah, dan amunisi dengan jumlah total 825 butir terdiri dari beberapa kaliber. Kemudian juga ada 10 buku dan 2 CD terkait perjalanan gerakan jihad," ungkap Ramadhan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 17 Juncto Pasal 7 dan Pasal 15 Juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.