Deolipa Gugat Bharada E hingga Kabareskrim Rp 15 M, Sidang Sudah 3 Kali Ditunda

21 September 2022 18:01 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang gugatan Deolipa Yumara terhadap Bharada E dan Kabareskrim Polri di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang gugatan Deolipa Yumara terhadap Bharada E dan Kabareskrim Polri di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua mantan pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara dan Muh. Burhanuddin, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mempersoalkan soal pencabutan kuasa hukum Bharada E.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa pihak Tergugat dalam permohonan ini. Yakni Bharada E (Tergugat I); Ronny Berty Talpesy, pengacara baru Bharada E (tergugat II), kemudian Kapolri Cq atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (tergugat III).
Gugatan didaftarkan pada 16 Agustus 2022. Dalam permohonannya, mereka meminta pencabutan sebagai kuasa hukum Bharada E dibatalkan. Mereka minta tetap dinyatakan sebagai pengacara Bharada E.
Burhanuddin dan Deolipa Yumara (kiri ke kanan), pengacara baru Bharada E di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Selain itu, mereka juga meminta para Tergugat membayar secara renteng fee sebesar Rp 15 miliar.
Berikut petitumnya:
ADVERTISEMENT
Sidang ini sudah 3 kali mengalami penundaan. Awalnya, sidang perdana dijadwalkan pada 7 September. Namun, sidang ditunda karena berkas permohonan dinilai harus diperbaiki.
Sidang lanjutan pada 14 September kembali ditunda karena para Tergugat tidak hadir. Pada hari ini, Rabu (21/9), sidang kembali ditunda. Sebab Kapolri Cq Kabareskrim selaku Tergugat III kembali tidak hadir.
"Tergugat III masih belum hadir," kata hakim ketua Siti Hamidah di PN Jaksel, Rabu (21/9).
Siti mengatakan, untuk tergugat III, sudah dilakukan pemanggilan kedua. Selanjutnya, akan dilakukan pemanggilan satu kali lagi untuk Kabareskrim Polri.
"Karena ini merupakan panggilan kedua, jadi untuk tergugat III akan dilakukan pemanggilan satu kali lagi dengan peringatan, apabila panggilan besok untuk sidang yang akan datang tidak hadir, maka akan ditinggal, dan dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela kepentingannya di pengadilan tingkat pertama ini," kata Siti.
ADVERTISEMENT
"Dan untuk memberi kesempatan kepada jurusita untuk melakukan pemanggilan kepada tergugat III, maka sidang ditunda satu minggu, tanggal 28 September 2022 dengan peringatan panggilannya," tambah Siti.