Deolipa Gugat Bharada E hingga Kabareskrim Rp 15 M, Sidang Sudah 3 Kali Ditunda

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang gugatan Deolipa Yumara terhadap Bharada E dan Kabareskrim Polri di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang gugatan Deolipa Yumara terhadap Bharada E dan Kabareskrim Polri di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022). Foto: Dok. Istimewa

Dua mantan pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara dan Muh. Burhanuddin, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mempersoalkan soal pencabutan kuasa hukum Bharada E.

Ada beberapa pihak Tergugat dalam permohonan ini. Yakni Bharada E (Tergugat I); Ronny Berty Talpesy, pengacara baru Bharada E (tergugat II), kemudian Kapolri Cq atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (tergugat III).

Gugatan didaftarkan pada 16 Agustus 2022. Dalam permohonannya, mereka meminta pencabutan sebagai kuasa hukum Bharada E dibatalkan. Mereka minta tetap dinyatakan sebagai pengacara Bharada E.

Burhanuddin dan Deolipa Yumara (kiri ke kanan), pengacara baru Bharada E di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Selain itu, mereka juga meminta para Tergugat membayar secara renteng fee sebesar Rp 15 miliar.

Berikut petitumnya:

  • Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

  • Menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I) batal demi hukum;

  • Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat III dalam membuat Surat Pencabutan Kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I) dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum

  • Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasehat hukum/advokat terkait sebagai penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I) dalam perkara kematian Brigadir Yosua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang ditimbulkannya;

  • Menyatakan para penggugat adalah penasehat hukum tergugat I yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan Pembelaan sampai pada persidangan;

  • Menghukum tergugat I, II, dan III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah);

  • Menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta-merta (Uit voor baar bij voor raad);

  • Menghukum tergugat I, II, dan III untuk patuh dan taat terhadap Putusan ini;

  • Menghukum I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung

Sidang ini sudah 3 kali mengalami penundaan. Awalnya, sidang perdana dijadwalkan pada 7 September. Namun, sidang ditunda karena berkas permohonan dinilai harus diperbaiki.

Sidang lanjutan pada 14 September kembali ditunda karena para Tergugat tidak hadir. Pada hari ini, Rabu (21/9), sidang kembali ditunda. Sebab Kapolri Cq Kabareskrim selaku Tergugat III kembali tidak hadir.

"Tergugat III masih belum hadir," kata hakim ketua Siti Hamidah di PN Jaksel, Rabu (21/9).

Siti mengatakan, untuk tergugat III, sudah dilakukan pemanggilan kedua. Selanjutnya, akan dilakukan pemanggilan satu kali lagi untuk Kabareskrim Polri.

"Karena ini merupakan panggilan kedua, jadi untuk tergugat III akan dilakukan pemanggilan satu kali lagi dengan peringatan, apabila panggilan besok untuk sidang yang akan datang tidak hadir, maka akan ditinggal, dan dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela kepentingannya di pengadilan tingkat pertama ini," kata Siti.

"Dan untuk memberi kesempatan kepada jurusita untuk melakukan pemanggilan kepada tergugat III, maka sidang ditunda satu minggu, tanggal 28 September 2022 dengan peringatan panggilannya," tambah Siti.