Depok Zona Merah Corona, Ibu Hamil dan Balita Dilarang ke Mal

29 Juni 2021 18:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kota Depok. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kota Depok. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kota Depok ditetapkan menjadi wilayah zona merah corona per Selasa (29/6). Zona merah di Kota Depok itu berdasarkan data yang dirilis Sub Divisi Data dan Kajian Epidemiologi, Divisi Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Satgas COVID-19 Jabar. Wali Kota Depok Mohammad Idris kemudian menerbitkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021, yang berlaku sampai dengan tanggal 5 Juli 2021. Keputusan Wali Kota itu antara lain kebijakan pengetatan PPKM. "Dengan kondisi tersebut, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut," demikian pernyataan Idris dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/6). Isinya keputusan wali kota itu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1) Bekerja Dari Rumah atau WFH 75% dan WFO 25%, WFH bukan liburan.
2) Sektor esensial beroperasi 100% dengan pengaturan protokol Kesehatan secara ketat.
3) Pusat Perbelanjaan/mall/supermarket/midi market/minimarket, beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30%. Anak di bawah usia 5 tahun, Ibu Hamil dan Lanjut Usia (Lansia) tidak diperkenankan masuk area tersebut.
4) Pasar Rakyat/Pasar Tradisional beroperasi dari pukul 03.00 sampai dengan pukul 18.00, dengan kapasitas 30%.
5) Restoran/kafe/warung makan/pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away.
6) Taman/tempat wisata/wahana keluarga/tempat permainan anak/kolam renang/wahana ketangkasan/Bioskop dan sejenisnya untuk sementara ditutup.
7) Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00
8) Kegiatan keagamaan, tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30%. Untuk penguburan jenazah/ takziyah/tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang. Pengajian rutin, subuh keliling dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.
ADVERTISEMENT
9) Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan (gedung pemerintah, swasta dan masyarakat), seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring.
10) Kegiatan seni, budaya komunitas dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring.
11) Resepsi pernikahan/khitanan, hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang.
12) Kegiatan olah raga hanya dilakukan yang bersifat mandiri.
13) Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
14) Pengaturan tamu dan kunjungan, untuk penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan. Untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal 5 orang.
15) Transportasi umum, maksimal 50% dengan waktu dibatasi sampai pukul 22.00
16) Penyebaran informasi, dilarang menyebarkan informasi HOAX dan provokatif , baik yang mengatasnamakan agama, budaya dan yang lainnya.
ADVERTISEMENT
17) Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan kegiatan kerumunan , sementara dihentikan.
Lebih lanjut Idris juga mengatakan sesuai arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bagi umat Islam yang berada di Zona Merah COVID-19 untuk dapat mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah. "Kami menghimbau kepada umat Islam untuk dapat mengikuti arahan atau Fatwa MUI ini. Demikian pula untuk umat agama yang lainnya, dihimbau untuk menghindari pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara bersama," ujar Idris.