Derek Chauvin, Pembunuh George Floyd, Dijatuhi 3 Dakwaan

4 Juni 2020 4:51 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Derek Chauvin yang membunuh George Floyd di Minneapolis, AS. Foto: Reuters/Ramsey County Detention Center
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Derek Chauvin yang membunuh George Floyd di Minneapolis, AS. Foto: Reuters/Ramsey County Detention Center
ADVERTISEMENT
Derek Chauvin, anggota kepolisian Minnesota, didakwa dengan tiga pasal berlapis; pembunuhan tingkat kedua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan tanpa rencana tingkat dua. Derek adalah polisi yang menekan leher George Floyd dengan lutut hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, tiga polisi lainnya didakwa dengan tuduhan ikut membantu dan bersekongkol dalam aksi tersebut. Keempatnya juga diharuskan membayar jaminan sebesar 1 juta USD karena terlibat dalam kasus ini.
"Jika kami mendapatkan bukti yang mendukung pembunuhan tingkat satu dalam kasus ini, kami akan segera menyerahkannya ke hakim," kata penuntut umum Minnesota, Ellison, dilansir Reuters.
Saat ini, Derek dan salah satu polisi yang terlibat sudah dijebloskan ke tahanan. Sementara dua polisi lainnya masih dalam proses.
Kasus ini berawal saat Derek dan tiga polisi lainnya menangkap George Floyd karena merasa ia mirip dengan pria yang mereka cari. Saat ditangkap, George dijatuhkan ke tanah dan ditindih lehernya dengan lutut oleh Derek.
Beberapa orang yang merekam kejadian itu sempat meminta Derek untuk menyingkir karena George mengaku tidak bisa bernapas. Namun, mereka dihalangi oleh tiga polisi lainnya.
ADVERTISEMENT
Akibat insiden ini, Amerika Serikat pun berubah menjadi 'medan perang'. Masyarakat yang menilai hal ini sebagai bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap kaum kulit hitam menggelar demonstrasi besar-besaran yang merambat ke beberapa kota di Amerika Serikat.
---------------------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.