Deretan Diksi Kontroversial Habib Rizieq dan Pengacara yang Diprotes Jaksa

1 April 2021 10:44 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq Syihab berbicara kepada para pendukungnya saat tiba di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/11). Foto: Fajrin Raharjo/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab berbicara kepada para pendukungnya saat tiba di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/11). Foto: Fajrin Raharjo/AFP
ADVERTISEMENT
Pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Habib Rizieq serta tanggapan dari jaksa sudah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Salah satu yang menjadi pembahasan ialah diksi di dalam eksepsi Habib Rizieq dan pengacara yang diprotes jaksa.
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq terjerat dalam tiga perkara yakni kasus kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan kasus data swab di RS Ummi. Atas dakwaan tiga perkara itu, Habib Rizieq mengajukan eksepsi. Begitu pula pihak kuasa hukumnya.
Namun dalam tanggapannya, jaksa turut mempersoalkan diksi yang dipakai Habib Rizieq dan pengacara dalam eksepsi. Berikut di antaranya:

Pandir dan Dungu

Habib Rizieq diperiksa terkait kasus makar Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kata pandir dan dungu termuat dalam lembar eksepsi Habib Rizieq terkait kasus kerumunan Petamburan. Dalam eksepsi itu, Habib Rizieq mempersoalkan jaksa yang turut menyeret FPI dalam dakwaan.
Pada paparannya, Habib Rizieq keberatan dengan UU Ormas yang turut didakwakan dalam kasus kerumunan. Jaksa pun menyinggung soal FPI yang sudah dibubarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) serta soal Habib Rizieq selaku Imam Besar FPI.
ADVERTISEMENT
Bahkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) FPI disebut sudah berakhir sejak 20 Juni 2019. Sementara dalam acara pada 14 November 2020 yang berujung kerumunan, jaksa menyebut pihak Habib Rizieq masih menggunakan surat beratribut FPI.
Menurut Habib Rizieq, dakwaan jaksa tersebut merupakan fitnah dan tudingan keji kepada FPI. Sebab Habib Rizieq menilai SKT bukan kewajiban, Menurutnya, organisasi boleh mendaftar dengan sukarela dan bila tak mendaftar pun tetap sah sebagai organisasi.
"Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoaks dan fitnah," kata Habib Rizieq dalam eksepsinya.
Dalam eksepsi pengacara Habib Rizieq, diksi itu juga muncul. Pengacara lebih menyoroti soal rezim yang dianggap menzalimi Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
"Karena jelas dan terang benderang, konstruksi perkara a quo adalah rangkaian atau bagian dari perbuatan rezim yang zalim, dungu dan pandir," kata kuasa hukum dalam eksepsi.
Kata yang sama juga keluar saat menyinggung soal sidang Habib Rizieq untuk mencari keadilan bukan jadi sarana penghakiman dan penghukuman.
"Kami sampaikan nasehat ini kepada penguasa dan para pengikutnya agar tidak berbuat zalim dan kemungkaran. Orang yang mengikuti pemimpin zalim, dungu dan pandir akan menderita di akhirat, apalagi yang membantu kezaliman," bunyi eksepsi kuasa hukum.
Simpatisan Habib Rizieq Syihab membentangkan spanduk dan poster di sekitar PN Jaktim. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Saat menyinggung bahwa menjadikan Habib Rizieq terdakwa merupakan operasi intelijen berskala besar pun, kuasa hukum Habib Rizieq bicara soal kata-kata pandir, zalim dan dungu. Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung dakwaan JPU tak cermat yang layak dibatalkan.
ADVERTISEMENT
"... menunjukkan kedunguan dan kepandiran atau dengan kata lain ketidakcermatan JPU dalam merumuskan dakwaan. Sehingga dakwaan tersebut batal demi hukum," bunyi eksepsi kuasa hukum.

Keterbelakangan Intelektual

Siaran langsung sidang lanjutan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3). Foto: Youtube/Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Diksi keterbelakangan intelektual pun disebut dalam eksepsi Habib Rizieq yang keberatan FPI yang dikaitkan oleh jaksa dalam dakwaan Habib Rizieq. Habib Rizieq memprotes jaksa yang dalam dakwaan memasukkan 13 pelanggaran hukum yang dilakukan anggota dan simpatisan FPI di berbagai daerah.
"Semestinya jika JPU punya sedikit rasa malu saja, tidak akan mengangkat kasus tersebut dalam dakwaan-nya. Namun karena JPU memang mengalami keterbelakangan intelektual sehingga urat malunya sudah putus," kata Habib Rizieq.

Jaksa Protes

Habib Rizieq usai berdoa di aksi 212. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam tanggapannya, Jaksa menyinggung balik Habib Rizieq dan kuasa hukumnya soal kata-kata tak pantas yang disematkan ke mereka dalam eksepsi. Jaksa tak terima, sebab arti dari kata pandir dalam kamus umum Bahasa Indonesia yakni bodoh dan bebal.
ADVERTISEMENT
Berikut arti-artinya berdasarkan KBBI Kemendikbud:
"Tidaklah seharusnya kata-kata yang tidak terdidik ini diwujudkan, apalagi ditempelkan ke jaksa penuntut umum," kata jaksa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3).
Jaksa mengatakan, sangat naif apabila kata-kata tersebut disematkan kepada jajaran jaksa. Sebab, rata-rata para jaksa berpendidikan dan juga berpengalaman di bidangnya.
"Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya dan tidak mengerti. Kami jaksa penuntut umum yang menyidangkan terdakwa adalah orang-orang yang intelektual, yang terdidik dengan berpredikat rata-rata strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya," ucap jaksa.
Jaksa juga menilai kata-kata tersebut menunjukkan sifat yang tak baik yang tak sepantasnya dikeluarkan oleh seorang yang paham agama.
ADVERTISEMENT
"Sifat demikian menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik," ucapnya.
Habib Rizieq Syihab tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menurut jaksa, bahasa yang digunakan oleh Habib Rizieq sudah keluar dari kata-kata yang seharusnya digunakan oleh seorang panutan.
"Seorang terdakwa yang disebut-sebut sebagai panutan menggunakan kata-kata di luar sifat seorang panutan. Tapi lebih mendominasi pada pikiran emosional dan tidak dewasa karena menggunakan kalimat yang menjijikan hanyalah diberikan kepada sesuatu yang jorok. Demikian juga urat malu sudah putus, maka dituduhkan orang yang dituduhkan sudah tidak normal," kata JPU.
"Kata-kata tersebut tidak perlu menjadi bahan eksepsi namun seharusnya berwatak seorang intelektual dengan menyanggah dalih-dalih eksepsi yang berkualitas agar dapat dikategorikan sebagai eksepsi diterima akal sehat," sambungnya.

Jaksa Sebut Habib Rizieq Sering Rendahkan Orang Lain

Protes jaksa kembali muncul saat persidangan di kasus data swab. Jaksa menilai diksi-diksi yang digunakan oleh Habib Rizieq tak pantas, termasuk kata pandir, zalim, hingga dungu.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyinggung bahwa Habib Rizieq serta pengacaranya sebagai pihak yang paham agama harusnya tak mengumpat macam itu. Menurut jaksa, tidak sepantasnya Habib Rizieq dan pengacaranya merendahkan orang lain.
"Karena sebagai seorang yang lebih paham tentang agama mempunyai strata pendidikan yang tinggi terdakwa dan PH terdakwa sering merendahkan orang lain khususnya jaksa penuntut umum yang diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah," kata jaksa.
"Apalagi diucapkan di sidang terbuka umum yang disiarkan secara live dan dapat disaksikan jutaan orang oleh seorang tokoh panutan yang mengaku imam besar dengan kata-kata biadab tidak beradab, keterbelakangan intelektual, zalim, pandir, dungu, dan lain-lain," tutup jaksa.