Deretan Napi yang Dibebaskan karena Corona, Tapi Malah Berulah Lagi

13 April 2020 13:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lapas. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lapas. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang membebaskan narapidana dengan alasan pencegahan corona di penjara masih menuai kritik.
ADVERTISEMENT
Beberapa napi yang dibebaskan karena corona, malah justru berbuat ulah kembali di masyarakat. Mereka berbuat kejahatan hanya beberapa hari setelah dibebaskan.
Hal itu terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Berikut rangkuman para napi yang berulah lagi setelah sempat dibebaskan karena corona:
Bali
Seorang pria bernama Ikhlas alias Iqbal (29) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, pada Selasa (7/4). Ia ditangkap bersama seorang temannya bernama Bayu Tama Pangestu (24), karena kedapatan menerima paket ganja seberat 2 kg dari Riau.
Ilustrasi tahanan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Padahal, Ikhlas baru saja dibebaskan dari Lapas Kerobokan, Bali, pada 2 April. Sebelumnya, Ikhlas dibui karena kasus pencurian.
"Atas nama Ikhlas keluar tanggal 2 April dari lapas Kerobokan karena asimilasi. Si Bayu bebas dari Lapas Narkotika Bangli 29 Oktober 2019 lalu. Bayu menjalani pidana 2 tahun 8 bulan tanpa denda," kata Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, saat dihubungi, Rabu (8/4).
ADVERTISEMENT
Sulawesi Selatan
Hanya beberapa hari usai dibebaskan, Rudi Hartono harus kembali ke Rutan Sengkang, Sulawesi Selatan. Sebab, ia tepergok berupaya mencuri di rumah tetangganya di Dusun Uluagung, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Wajo, Sulsel.
"Diduga telah melakukan percobaan pencurian di rumah Arifin dan rumah milik Masse," ujar Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning, Kamis (9/4).
Rudi Hartono, napi di Sulsel. Foto: Dok, istimewa
Rudi tertangkap warga saat beraksi pada Rabu (8/4) sekitar pukul 7.30 WIB. Aksi Rudi pagi itu dipergoki pemilik rumah.
Bahkan diduga, ini ialah percobaan kedua Rudi mencuri di rumah orang. Pada kali pertama, aksinya pun tepergok. Namun, saat itu, ia masih bisa meloloskan diri.
Surabaya
Polsek Tegalsari menangkap dua pelaku pencurian di Jalan Darmo, Surabaya. Keduanya ditembak bagian kaki lantaran mencoba kabur saat akan ditangkap usai merampas tas seorang perempuan yang sedang melintas di Jalan Darmo pada Kamis (9/4) sekitar pukul 04.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku adalah Moch. Bahri (25), warga Jalan Gundih, Surabaya dan Yayan Dwi Kharismawan (23) warga Jalan Margorukun gang IV, Surabaya. Belakangan, keduanya diketahui merupakan napi yang baru satu minggu dibebaskan dari Lapas Lamongan melalui program asimilasi.
Dua eks napi (tengah) yang ditangkap karena mencuri. Foto: Dok: Polsek Tegalsari.
"Tersangka kami tangkap karena kedapatan melakukan perampasan tas di Jalan Darmo Surabaya. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka ini baru seminggu bebas Lapas Lamongan dengan program pembebasan adanya wabah COVID-19 dan ini ada suratnya," kata Kapolsek Tegalsari, Kompol Argya Satriya Bhawana, Sabtu (11/4), dikutip dari Jatim Now (media partner kumparan).
Palembang
Wajah Agustian (24 tahun) babak belur dihajar massa. Warga Jalan Blabak, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, itu tepergok warga hendak mencuri kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Aksi pencurian pelaku ini terjadi Sabtu (11/4) di Jalan Gatmir, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur II. Saat itu, pelaku hendak mencuri sebuah sepeda motor milik Husin (43 tahun).
"Tapi saat akan melakukan aksinya, pelaku dipergoki oleh warga sekitar sehingga sempat menjadi bulan-bulanan massa," kata Kapolsek Ilir Timur II Kompol Rivanda, Minggu (12/4), dikutip dari Urban Id (media partner kumparan).
Bahkan saat akan dibawa polisi, ia mencoba kabur. Polisi lantas menembak kakinya.
Menurut polisi, pelaku merupakan residivis pencurian dan sudah tiga kali masuk penjara. Bahkan, baru 4 hari bebas dari Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, berkat program asimilasi karena corona.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian tersebut nekat dilakukannya karena tidak punya uang setelah keluar dari penjara," katanya.
ADVERTISEMENT
Malang
Baru tiga hari bebas, Faizal (43) kembali harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan lantaran diduga mencoba mencuri motor di Jalan Raden Intan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Minggu sore (12/4).
Kapolsek Blimbing, Kompol Hery Widodo mengatakan, pelaku diamankan warga di lokasi, di depan mini market. Pelaku diduga hendak mencuri motor beat dengan nomor polisi N 5721 ABD.
“Warga yang lihat gerak-gerik pelaku, langsung mengamankannya,” ujar Hery, dikutip dari Tugu Malang (media partner kumparan).
Ilustrasi tahanan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Faizal merupakan narapidana yang dibebaskan dari penjara berkat program asimilasi pemerintah dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona. Dia baru keluar dari penjara Lapas Kelas IIA Madiun, pada Jumat (9/4).
Faizal terjerat kasus pencurian pada 2018 lalu dan dikenai hukuman 4 tahun penjara. Ia sebenarnya baru bisa bebas murni tahun 2022 nanti.
ADVERTISEMENT
***
Berdasarkan data per tanggal 8 April 2020, Kemenkumham sudah membebaskan lebih dari 35 ribu napi. Hal itu dilakukan dalam waktu 9 hari sejak keputusan diteken Yasonna.
Pembebasan melalui mekanisme asimilasi dan integrasi masih akan dilakukan hingga status darurat COVID-19 dihentikan. Hal itu sebagaimana termuat Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang diteken Yasonna.
Kemenkumham beralasan pembebasan dilakukan karena jumlah napi yang berada di rutan dan lapas sudah melebihi kapasitas. Sehingga social distancing untuk mencegah corona dinilai tak efektif dilakukan.
Hal itu kemudian menuai polemik. Sebab, justru menimbulkan keresahan di masyarakat. Hal itu kemudian terbukti dengan adanya beberapa napi yang kembali berulah.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, meminta Kemenkumham agar mengevaluasi program pembebasan ini. Bahkan kalau perlu Kemenkumham menyetop program pembebasan napi tersebut agar kejadian napi berulah tak terulang lagi.
ADVERTISEMENT
"Ya paling kalau seperti ini lebih baik dihentikan dulu sambil dimantapkan gitu kan, dimantapkan membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat setempat," kata Hibnu kepada wartawan, Kamis (9/4).
"Itu bisa jadi. Loh kok begini, evaluasi, dihentikan dulu gitu. Kita jangan (cuma) program asimilasi, tapi juga harus dibarengi suatu pengawasan lebih baik," sambungnya.
Terkait hal tersebut, Kemenkumham berjanji akan untuk lebih memperketat pengawasan para napi usai dibebaskan.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham Nugroho meminta masyarakat tidak perlu cemas dengan dibebaskannya sekitar 35 ribu lebih orang narapidana akibat dampak wabah corona. Ia menjamin napi tersebut dalam pemantauan petugas.
"35 ribu lebih narapidana yang menjalankan program asimilasi serta integrasi akibat dampak wabah COVID-19 tetap berada dalam pantauan Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan dan aparat penegak hukum lain," kata Nugroho, dalam keterangannya, Jumat (10/4).
ADVERTISEMENT