Deretan Tersangka Suap di MA: Hakim Agung, Hakim Yustisial, hingga PNS

30 November 2022 9:49 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi suap di Mahkamah Agung (MA). Kasus ini menjerat sejumlah lapisan, mulai dari Hakim Agung, Hakim Yustisial, hingga PNS di MA.
ADVERTISEMENT
Berawal dari OTT KPK pada 21 September di Semarang dan Jakarta. KPK menduga terjadi transaksi suap pengurusan perkara di MA. Benar saja, tindakan rasuah diduga terjadi. Sejumlah pihak kemudian diamankan.
Mereka yang saat itu didapati menerima suap yakni:
Sementara pemberinya dua orang debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi:
Suap diduga terkait untuk mengatur putusan kasasi pailit koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Kasus tersebut berawal dari laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Haryanto dan Ivan diwakili oleh kuasa hukumnya, Yosep Parera dan Eko Suparno.
ADVERTISEMENT
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri dan Tinggi, kedua kuasa hukum itu belum puas dengan keputusan hakim. Sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pada 2022, kasasi diajukan. Keduanya masih menjadi kuasa dari Haryanto dan Ivan. Dalam pengurusan kasasi, diduga kedua pengacara ini melakukan pertemuan dan komunikasi dengan Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan.
Pegawai yang bersedia saat itu adalah Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA tetapi dengan imbalan sejumlah uang.
Desy turut mengajak Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal selaku PNS MA; dan Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti MA untuk jadi penghubung ke majelis hakim.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Desy dkk diduga sebagai representasi dari seorang Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di Mahkamah Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Dari pengembangan, KPK meyakini Sudrajad Dimyati juga diduga turut menerima suap. Sudrajad langsung dijerat tersangka dan ditahan.
Pada saat OTT 21 September, bukti yang didapatkan KPK ialah SGD 205 ribu dan Rp 50 juta. Sementara suap terkait vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit diduga sebesar SGD 202 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar.
Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP Intidana pailit.
Semenjak saat itu, penyidikan terus dikembangkan. KPK kemudian menjerat tersangka baru. Salah satunya seprofesi dengan Sudrajad, yakni seorang Hakim Agung.
Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Kamis (27/10/2022). Foto: Reno Esnir/Antara Foto

KPK Jerat Gazalba Saleh

Dari hasil pengembangan kasus Sudrajad, KPK menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh. Dia merupakan Hakim Agung yang bertugas di kamar pidana.
ADVERTISEMENT
"KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto dalam konferensi persnya, Senin (28/11).
Lagi-lagi, dia dijerat bersama dengan hakim di MA. Mereka adalah:
Kasus yang menjerat Gazalba ini masih berkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka Sudrajad dkk, sebab tersangka pemberi suapnya sama, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara.
Gazalba diduga menerima suap pengaturan vonis kasasi. Gugatan itu terkait perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana yang berujung pelaporan pidana dan perdata ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi dengan tudingan pemalsuan akta. Heryanto menunjuk Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara dalam gugatan itu.
Budiman Gandi dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang. Sehingga jaksa kemudian mengajukan kasasi.
Diduga, Heryanto melalui Yosep dan Eko mengupayakan kasasi dikabulkan dengan Budiman dinyatakan bersalah. Yosep dan Eko kemudian berkoordinasi dengan sejumlah PNS MA.
"Adapun salah satu anggota Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara Terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah GS (Gazalba Saleh)," kata Karyoto.
Merujuk situs MA, majelis kasasi itu ialah Sri Murwahyuni sebagai Ketua dan Gazalba Saleh serta Prim Haryadi sebagai anggota. Dalam putusan pada 5 April 2022, MA mengabulkan kasasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Keinginan HT, YP dan ES terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun," ujar Karyoto.
KPK belum merinci uang yang diduga diterima oleh Gazalba Saleh dkk.
"Dalam pengondisian putusan kasasi tersebut sebelumnya juga diduga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui DY yang kemudian uang tersebut diduga dibagi di antara DY, NA, RN, NP dan GS," papar Karyoto.
Tersangka pemberi suap dalam kasus ini ialah Heryanto bersama Yosep dan Eko. Diduga, Heryanto menyiapkan uang SGD 202 ribu atau setara Rp 2,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA.
Belum ada pernyataan dari Gazalba Saleh atas kasus ini. Ia sedang mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka tersebut.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock

Diduga Rp 2,2 Miliar untuk Urus 2 Perkara

Setidaknya ada dua perkara yang diurus mereka. Pertama, terkait gugatan perdata yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Kedua terkait gugatan pidana yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh.
ADVERTISEMENT
Uang senilai Rp 2,2 miliar itu diduga termasuk untuk pengurusan kedua perkara itu. Belum diketahui jumlah yang diterima oleh masing-masing tersangka.
Jika dikelompokkan, berikut pihak yang dijerat tersangka dalam dua kasus tersebut:
Hakim Agung
Hakim Yustisial
PNS MA
Staf Hakim Agung
Pengacara
Swasta