Deretan Vonis 5 Anak Buah Edhy Prabowo

15 Juli 2021 16:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri Muis dan Andreau Pribadi.
 Foto: Facebook/@SAFRI MUIS
zoom-in-whitePerbesar
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri Muis dan Andreau Pribadi. Foto: Facebook/@SAFRI MUIS
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersama dengan para anak buahnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka dinyatakan bersalah melakukan korupsi berupa suap.
ADVERTISEMENT
Suap diterima Edhy bersama sejumlah anak buahnya itu sekitar Rp 25,75 miliar. Duit itu berasal dari para pengekspor benih benih lobster (BBL). Salah satu pemberinya adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP).
Para anak buahnya itu adalah Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).
Tersangka dari pihak swasta Amiril Mukminin (kanan) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Mereka semuanya terbukti menerima suap dalam jeratan Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berikut hukuman hakim kepada para terdakwa:

Edhy Prabowo

ADVERTISEMENT

Andreau Misanta Pribadi

Safri

Amiril Mukminin

Siswadi Pranoto Loe

Ainul Faqih

Tanggapan atas Vonis
Edhy Prabowo menanggapi vonis terhadap dirinya. Ia mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan melakukan gugatan hukum lanjutan dalam bentuk banding atau tidak.
"Terhadap putusan ini kami akan pikir-pikir ya mulia terima kasih," kata dia usai persidangan.
ADVERTISEMENT
Hal yang sama disampaikan 4 orang terdakwa lainnya. Sementara untuk Siswandi Pranoto Loe dia menerima vonis tersebut.
JPU KPK juga menyatakan akan pikir-pikir atas vonis para terdakwa itu.
"Kami penuntut umum akan melakukan sikap pikir-pikir," kata JPU.