Desa Adat Bali Hukum Selebgram Gebby Vesta karena Gelar Private Party saat Wabah

1 Juni 2020 10:59 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DJ sekaligus selebgram Gebby Vesta. Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
DJ sekaligus selebgram Gebby Vesta. Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
ADVERTISEMENT
Selebgram Gebby Vesta mendapat sorotan warga Bali karena mengelar private party di tengah pandemi COVID-19. Desa Adat menghukum selebgram ini dengan menyapu kantor desa adat dan pasar Jimbaran selama tiga hari.
ADVERTISEMENT
Bendesa Adat Jimbaran I Made Budiarta mengatakan, Gebby diduga menggelar sebuah pesta ulang tahun pada Senin (25/5) lalu.
Kepada pengurus Desa Adat, Gebby Vesta mengaku pesta ulang tahun itu digelar di sebuah vila di Kawasan Uluwatu, Jimbaran, Kabupaten Badung. Acara itu dimulai pukul 19.00 WITA dan dihadiri oleh lebih dari 40 sahabat peraih pakaian terbaik dalam kontes Miss International Queen 2020 itu.
Dalam kicauan di akun media sosialnya, Gebby juga mengklaim vila tempat pesta adalah milik Ketua Pecalang Desa Adat Jimbaran.
Menurut Budiarta, Gebby ketahuan mengadakan pesta usai memposting di akun media sosialnya. Sejumlah warganet dikabarkan geram. Dua hari kemudian Gebby bersama dua orang rekannya dipanggil ke Kantor Desa Adat Jimbaran.
ADVERTISEMENT
"Sudah kita panggil dan kita merasa kecolongan di Desa Adat, yang bersangkutan juga tidak melapor. Kan belum ada imbauan dari pemerintah untuk kegiatan hiburan dibuka," kata Budiarta, Senin (1/6).
Atas perbuatannya, Desa Adat Jimbaran mengenakan sanksi adat berupa menyapu kantor Desa Adat Jimbaran dan Pasar Jimbaran selama tiga hari. Gebby dihukum bersama dua orang rekannya.
DJ sekaligus selebgram Gebby Vesta. Foto: Ricky Junaidi via Instagram/@gebby.vesta_
Budiarta berharap warga taat pada imbauan pemerintah mencegah penularan COVID-19. Gebby dikabarkan telah meminta maaf kepada warga Bali dengan rekaman video yang di-share di media sosial.
"Dengan ini menyatakan permohonan maaf kepada seluruh instansi yang terkait dan Desa Adat Jimbaran, Bali, karena membuat sebuah video viral tentang pemilik vila adalah milik Bapak Made Astika selaku ketua pecalang. Saya bersedia dituntut," kata Gebby yang followers di akun instagramnya mencapai 1 juta itu.
ADVERTISEMENT
"Saya selaku pelaksana kegiatan di daerah Jimbaran, yang akhirnya membuat kegaduhan yang viral di media sosial saya yang bernama Gebby Vesta meminta maaf kepada seluruh instansi terkait di Jimbaran atas kegaduhan yang terjadi, terutama kepada Ketua Pecalang Bapak Made Astika yang menjadi resah karena kata-kata saya yang menyebut pemilik vila adalah beliau karena salahnya informasi yang saya," kata Gebby dalam video yang dikirim Budiarta kepada kumparan.
"Dan siap dengan sanksi adat yang berlaku di Kepulauan Bali, terutama area Jimbaran, jika saya mengulangi kejadian ini lagi saya akan siap dengan sanksi hukum yang berlaku," kata Gebby.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT