Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Ada 5 surat suara yang harus dicoblos di bilik suara pada pemungutan suara Rabu, 17 April 2019. Jumlah surat suara itu untuk Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang untuk pertama kalinya akan digelar serentak dalam satu hari.
ADVERTISEMENT
Bagaimana desain surat suara dan cara mencoblosnya di Pemilu 2019?
Desain dan ketentuan itu diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018. Ada 1 desain surat suara Pilpres, 1 desain surat suara Pileg DPR, 9 desain surat suara Pileg DPD, 2 desain surat suara Pileg DPRD Provinsi, 2 desain surat suara DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu, ada desain surat suara khusus untuk di Aceh, yaitu 3 DPR Kab/Kota Aceh dan 3 desain surat suara DPR Provinsi Aceh.
Sebelum menjabarkan desain masing-masing pemilihan, mari pahami ketentuan untuk pemberian suara di masing-masih pemilihan. Ketentuan pemberian suara suara ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Secara rinci akan diatur lagi dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, namun hingga saat ini belum rampung. Berikut ketentuannya dalam Pasal 353 UU Pemilu:
ADVERTISEMENT
1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
2. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota.
3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Berikut aturan pemberian suara masing-masing pemililhan:
1. Surat Suara Pilpres:
Ketentuan: Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara.
2. Surat suara DPR:
Ketentuan: Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR.
3. Surat suara Pileg DPRD Provinsi:
ADVERTISEMENT
Ketentuan: Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
Ada 2 model desain surat suara di Pileg DPRD Provinsi, tergantung banyaknya calon di tiap provinsi. Yaitu desain daftar 10 calon tiap parpol, dan desain 12 calon.
4. Surat suara Pileg Kab/Kota:
Ketentuan: Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Ada 2 desain surat suara DPRD Kabupaten/Kota tergantung banyaknya calon di tiap kabupaten/kota. Yaitu desain daftar 10 calon tiap parpol, dan desain 12 calon.
5. Surat Suara Pileg DPD:
Ketentuan: Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon, tidak seperti caleg DPR/DPRD yang hanya daftar nama. Ada 9 model desain surat suara caleg DPD yang dibedakan pada jumlah calegnya, tergantung masing-masing provinsi.
ADVERTISEMENT
Yaitu desain berisi 12 calon, 16 calon, 18 calon, 24 calon, 27 calon, 32 calon, 36 calon, 48 calon, 60 calon. Berikut beberapa contohnya.