news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Desmond Klaim Dapat Pesan agar Calon Hakim Agung Busra Diloloskan

22 Januari 2020 13:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa saat menjawab pertanyaan wartawan Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa saat menjawab pertanyaan wartawan Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (22/1) ini.
ADVERTISEMENT
Pada seleksi hari ini, calon Hakim Agung Kamar Agama, Busra, mendapat giliran pertama. Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, memimpin fit and proper test tersebut.
Saat memimpin seleksi, Desmond mengaku sempat menerima pesan melalui WhatsApp dan telepon agar Busra diloloskan sebagai Hakim Agung. Namun, Desmond tak menyebut siapa orang yang dimaksud.
"Cukup menarik tidak perlu dukungan DPR, luar biasa. Saya kasih tahu Bapak, ada kok teman Bapak minta tolong lolosin Bapak, telepon saya untuk loloskan bapak," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
"Jadi jangan tidak perlu (didukung). Tapi ada orang lain telepon saya untuk menjadi Bapak terpilih. Masih ada WA-nya, pak," imbuhnya.
Komisi III DPR lanjutkan Fit and Proper Test untuk calon Hakim Agung kamar Agama di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Namun, Busra yang saat ini menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, tak merespons pernyataan yang disampaikan Desmond.
ADVERTISEMENT
Ia hanya menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR F-PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, soal tidak adanya respons dari Hakim Agung Kamar Agama mengenai keputusan DPR yang menaikkan batas usia perkawinan dari 16 menjadi 19 tahun.
"Kemarin DPR lakukan revisi terkait batasan usia minimal untuk perkawinan enggak ada dari hakim agama MA atau dari hakim peradilan (agama) yang bikin opini. Padahal itu menyangkut nasib umat," kata Cucun.
Namun Busra menyatakan sudah banyak tulisan mengenai batas usia perkawinan yang disampaikan hakim peradilan agama. Tetapi tulisan tersebut hanya sebatas internal saja.
"Tadi dipersoalkan sensitifitas lingkungan MA. Saya kira pandangannya sensitifitasnya ada diskusi internal MA, di kalangan hakim muda tulisannya banyak sekali terkait itu. Cuma media yang disediakan mungkin untuk bisa menyalurkan lebih baik apakah dipandang kurang," tutur dia.
ADVERTISEMENT