Detail Tugas Tim Transisi KPK Pascarevisi UU

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, menyebut ada dua tim transisi yang disiapkan pihaknya untuk menghadapi revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Tim pertama, kata Syarif, disiapkan untuk mempelajari dampak pengalihan status pegawai KPK yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Setelah membaca kami menyiapkan dua tim transisi. Yang (pertama) berhubungan dengan status kepegawaian," ujar Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9).
Sementara untuk tim kedua, menurut Syarif, akan fokus untuk mengantisipasi dampak buruk dari revisi UU KPK.
"Kedua adalah tim transisi untuk mengantisipasi kejanggalan yang ada di dalam UU KPK yang baru dari segi penindakan," kata Syarif.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun menyebut bahwa pimpinan akan memberikan jangka waktu sebulan bagi tim transisi untuk mempelajari konsekuensi dari disahkannya Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 oleh DPR.
Jangka waktu itu diberikan pimpinan kepada tim mengingat diperlukan adanya koordinasi lebih lanjut dengan sejumlah pihak seperti Kemenpan RB, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan KPK.
Koordinasi itu berkaitan dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kelak akan disandang pegawai KPK.

