Ilustrasi apartemen

Developer Buy Back Unit Apartemen Tanpa Pemberitahuan, Apa yang Bisa Dilakukan?

12 Maret 2021 14:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Apartemen menjadi salah satu hunian alternatif saat ini. Sebuah unit apartemen pun bisa kita miliki dengan hak Sertifikat Hak Milik.
ADVERTISEMENT
Namun bagaimana bila unit apartemen yang kita miliki tiba-tiba dibeli balik (buy back) oleh developer tanpa pemberitahuan?
Seperti misalnya contoh di bawah ini:
Jika developer melakukan buy back atas unit apartemen kepada lembaga pembiayaan lalu mematikan akses serta memasarkan kembali unit tersebut tanpa pemberitahuan lisan maupun tertulis dengan saya sebagai pemilik, bagaimana hukumnya? Apa yang dapat saya lakukan?
Ilustrasi apartemen Foto: Unsplash
Berikut penjelasan dari Putu Bravo Timothy, S.H., M.H., pengacara yang tergabung dalam Justika:
Dalam pertanyaan di atas, Saudara tidak menyebutkan alas hak kepemilikan unit apartemen yang dimaksud dan hubungan hukum Saudara pada lembaga pembiayaan.
Anggapan kami, Saudara memiliki hak Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) terhadap unit apartemen. Kesimpulannya, unit apartemen yang Saudara miliki telah dibangun, bukan masih pada tahap pembangunan atau pra-PPJB atau pemasaran atau PPJB. Maka Saudara sah secara hukum sebagai pemilik unit apartemen tersebut.
ADVERTISEMENT
Bukti kepemilikan unit apartemen Saudara adalah SHM Sarusun yang diterbitkan oleh Kantor Pertahanan Kota/ Kabupaten sesuai locus unit apartemen Saudara berada. Hal itu sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun yang berbunyi:
(1). Sebagai tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai di atas tanah negara, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan diterbitkan SHM sarusun;
(2). SHM sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan bagi setiap orang yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah;
(3). SHM sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terdiri atas :
ADVERTISEMENT
a. Salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
b. Gambar denah lantai pada tingkat rumah susun bersangkutan yang menunjukkan sarusun yang dimiliki; dan
c. Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah yang bersangkutan.
(4). SHM sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh kantor pertanahan Kabupaten/ Kota
(5). SHM sarusun dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, jika unit apartemen Saudara miliki dibeli kembali (buy back) oleh pihak developer. Maka harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan peralihan haknya. Beralihnya hak atas kepemilikan satuan rumah susun/apartemen hanya dapat dilakukan melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya.
ADVERTISEMENT
Kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Ilustrasi apartemen Foto: Unsplash
Jika Saudara merasa belum pernah melakukan peralihan kepemilikan unit apartemen dengan pihak Developer dengan membuat akta jual beli, maka peralihan unit apartemen dianggap tidak ada. Dengan demikian, Saudara secara sah dan berkuasa penuh terhadap unit apartemen yang Saudara miliki.
Maka pihak developer tidak berhak memasarkan kembali dan termasuk mematikan akses unit apartemen Saudara. Perbuatan developer tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Upaya hukum yang dapat Saudara lakukan terhadap pihak developer adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Melaporkan kepada kepolisian terdekat dari unit apartemen Saudara dengan dugaan tindak pidana mengalihkan hak kepemilikan sarusun umum kepada pihak lain sesuai dengan Pasal 115 atau Pasal 117 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun yang berbunyi:
Setiap orang yang menyewakan atau mengalihkan kepemilikan sarusun umum kepada pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Atau
(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 sampai dengan Pasal 116 dilakukan oleh badan hukum, maka selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap badan hukum berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap orang.
ADVERTISEMENT
(2) Selain pidana denda sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa :
a. Pencabutan izin usaha; atau
b. Pencabutan status badan hukum.
2. Melakukan gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan pihak developer yang merugikan Saudara yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW) dalam buku III BW pada bagian tentang perikatan-perikatan yang berbunyi:
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut".
Dalam hal ini, tindakan pihak developer yang memasarkan dan memutuskan akses unit apartemen telah menimbulkan kerugian terhadap Saudara
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten