Dewan Pengawas Jelaskan Alur Pengajuan Izin Penindakan KPK

14 Januari 2020 20:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas KPK angkat suara terkait polemik berlarutnya pengajuan izin proses penindakan tim penyelidik dan penyidik KPK. Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan ada jenjang pengajuan izin tersebut.
ADVERTISEMENT
"Prosesnya mereka penyidik ada proses di sana, berjenjang, penyidik ke direktur (penyidikan), direktur (penyidikan) ke pimpinan. Lalu dibuat ke Dewan Pengawas," kata Tumpak saat ditemui di Gedung ACLC Jakarta, Selasa (14/1).
Dia menegaskan, sesampainya di Sekretariat Dewan Pengawas KPK, pengajuan itu langsung diproses. Petugas yang ditugaskan meneliti isi surat, menurut Tumpak, akan melakukan analisis awal sebelum ditentukan keluar atau tidaknya izin dari Dewan Pengawas KPK.
"Sampai di Sekretariat Dewan Pengawas pada hari itu juga dilakukan analisa. Ada petugas kami jabatan fungsional yang meneliti," ujar Tumpak.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan saat konferensi pers usai pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Kemudian, setelah surat sampai di meja Dewan Pengawas KPK, langsung diambil keputusan izin. Waktu 1x24 jam, disebut Tumpak menjadi waktu paling lambat izin penindakan itu diterbitkan Dewan Pengawas KPK.
ADVERTISEMENT
"Sampai di dewas kami akan putuskan berikan persetujuan atau tidak secara kolektif kolegial. Baru diserahkan ke penyidik dan pimpinan KPK. Itu prosesnya 1x24 jam," beber Tumpak.
Untuk izin geledah berlaku selama 30 hari. Dalam satu izin tak hanya untuk menggeledah satu tempat, namun bisa sekaligus sejumlah tempat.
"Kalau penggeledahan (izin) cukup satu untuk beberapa tempat. Itu pun ndak boleh kau tanya ya. Tahu jugalah batasan pertanyaan itu. Kami terbuka dengan Anda semua, tidak ada yang menutup-nutupi. Cuma ada memang ada hal-hal yang tidak boleh sampaikan karena merusak strategi penindakan," ucapnya.