Dewan Pengawas Mulai Diberi Pembekalan soal Institusi KPK
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas (Dewas) menjalani rangkaian induksi oleh Internal KPK. Induksi itu dilakukan pada 6-8 Januari 2020 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, mengatakan selama tiga hari itu kelima dewas akan mendapatkan materi terkait dengan organisasi KPK. Termasuk jumlah sumber daya manusia dan tugas masing-masing unit kerja di KPK.
"Pada hari pertama, Dewan Pengawas diberikan pemahaman mengenai kode etik pegawai KPK," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (7/1).
Aturan kode etik itu, kata Ali, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK dan kode etik Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Yang diatur dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor KEP-06/P.KPK/02/2004 tentang Kode Etik Pimpinan KPK.
Kemudian, pada hari kedua, Ali menuturkan materi yang disampaikan adalah terkait fungsi dan manajemen kinerja setiap unit di KPK.
ADVERTISEMENT
Terdiri dari Biro Hubungan Masyarakat, Biro Hukum, Biro Sumber Daya Manusia, Biro Umum, Biro Rencana Keuangan, dan perwakilan dari Kedeputian Pencegahan.
Sementara, di hari ketiga, besok, kelima Dewas akan mengikuti sesi dari Kedeputian Penindakan. Sesi itu akan memberikan pemahaman secara mendalam bagaimana sistem kerja pada bidang penindakan secara rinci.
"Selama induksi dalam dua hari ini, mengalir diskusi yang sangat aktif antara pemateri yang merupakan pejabat struktural KPK dan Dewan Pengawas KPK," ungkapnya.
"Topik diskusinya beragam, mulai dari penanganan saksi atau tersangka, sistem SDM dan keuangan, teknis publikasi dan pengelolaan informasi, hingga teknis pengelolaan barang bukti dan sitaan di KPK," pungkasnya.