news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dewan Pengawas TVRI Copot 3 Direktur

27 Maret 2020 16:55 WIB
Kain hitam bertuliskan #SAVE TVRI di kantor TVRI, Jakarta.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kain hitam bertuliskan #SAVE TVRI di kantor TVRI, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Setelah memecat Helmi Yahya sebagai Direktur Utama TVRI periode 2017-2022, Dewan Pengawas TVRI kembali mengeluarkan kebijakan baru. Dewan Pengawas mencopot untuk sementara waktu tiga direksi.
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut dikeluarkan Dewan Pengawas TVRI melalui surat Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI No 4 Tahun 2020. Surat itu diteken Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin pada Jumat (27/3).
Ketiga direktur yang dicopot adalah Apni Jaya Putra selaku Direktur Program dan Berita, Isnan Rahmanto selaku Direktur Keuangan, dan Tumpak Pasaribu selaku Direktur Umum. Mereka adalah direksi yang periodenya sama dengan Helmy Yahya.
"Selama nonaktif sementara sebagai anggota dewan direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, masing-masing yang bersangkutan sebagaimana disebut dalam diktum pertama, tetap mendapatkan penghasilan sebagai anggota dewan direksi," tulis Arief dalam surat keputusan tersebut.
Kain hitam bertuliskan #SAVE TVRI di kantor TVRI, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Dewan Pengawas pun dalam surat itu juga menunjuk tiga orang untuk menduduki jabatan tersebut. Mereka adalah Usrin Usman selaku Kepala TVRI Jakarta menjadi Plh Direktur Program dan Berita, Tellman Wienfrieds Roringpandey selaku Kepala TVRI Jateng menjadi Plh Direktur Keuangan, dan Wisnugroho selaku Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan menjadi Plh Direktur Umum.
ADVERTISEMENT
Polemik antara jajaran Dewan Pengawas dengan Direksi TVRI memanas sejak Helmy Yahya dipecat. Bahkan muncul kelompok menamakan Komite Penyelamat TVRI yang membuat petisi agar empat anggota Dewan Pengawas mundur.
Keempat anggota itu yakni Arief Hidayat Thamrin selaku Ketua Dewas, serta Kabul Budiono, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Dewi Ayu Maheni.
Petisi dibacakan oleh Ketua Komite Penyelamat TVRI, Agil Samal. Tak sendiri, Agil turut didampingi seluruh perwakilan Penyelamat TVRI cabang daerah dari seluruh Indonesia.
"Dewan pengawas yang semestinya menjaga peraturan dan etik justru malah mereka melanggarnya, karena itu kami menuntut mereka mundur," ujar Agil membacakan petisi.
Petisi itu dikuatkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap kinerja Dewas TVRI. Komite Penyelamat TVRI menilai bahwa:
ADVERTISEMENT
1. Pemberhentian Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama LPP TVRI oleh Dewan Pengawas cenderung Subjektif dengan tidak mengacu pada aturan yang berlaku.
2. Dewan Pengawas LPP TVRI menafsirkan sendiri bahwa jabatan Dewan Pengawas setara dengan pejabat Negara setingkat Menteri, Ketua/Anggota KPK dan BPK, sehingga Dewan pengawas LPP TVRI menggunakan dan menikmati hak hak dan fasilitas Negara yang tidak seharusnya.
3. Dewan pengawas mengambil keputusan strategis secara sewenang- wenang dan menimbulkan dampak negatif terhadap kinerja dan keberlangsungan manajemen TVRI secara Keseluruhan.
--------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!