Dewan Pers Beberkan Tugas Komite Publisher Rights, Masa Jabatan 3 Tahun

21 Februari 2024 18:23 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ninik Rahayu  (tengah) Foto: Dok. Dewan Pers
zoom-in-whitePerbesar
Ninik Rahayu (tengah) Foto: Dok. Dewan Pers
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewan Pers telah ditugaskan untuk membentuk Komite Publisher Rights sebagai lembaga pengawas independen. Nantinya, komite ini akan berisi maksimal 11 anggota yang bertugas mengawasi implementasi Perpres Publisher Rights.
ADVERTISEMENT
Publisher Rights merupakan aturan yang mewajibkan perusahaan internet seperti Google hingga Meta (Facebook, Instagram, dan WhatsApp) untuk menegosiasikan kesepakatan komersial dan membayar media massa Indonesia untuk konten berita yang tayang di platformnya.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan tugas-tugas Komite Publisher Rights. Mulai dari mengawasi platform digital dalam menjalankan kewajiban kepada media massa, hingga membantu penyelesaian sengketa.
"Kalau soal waktu (proses pembentukan), itu dikasih waktu 6 bulan ya. Mulai waktu berlakunya (perpres) sejak ditandatangani Pak Presiden, kemarin. Nah, komite ini tugasnya pengawasan dan fasilitasi pemenuhan 5 tanggung jawab perusahaan platform (agar) dilaksanakan. Lalu memberi rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan," kata Ninik saat dihubungi, Rabu (21/2).
"Lalu fasilitasi kalau misal ada dispute (sengketa) antara perusahaan pers dan platform setelah perusahaan platform, mekanisme perjanjian tidak diikuti, atau salah satu tidak dipenuhi atau ada kesulitan susun perjanjian, misalnya. Maka itu bisa minta difasilitasi penyelesaian dengan komite. Komite nanti akan fasilitasi mediasi penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan platform, bahkan fasilitasi pembentukan audit ratio," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Selengkapnya, berikut lima tanggung jawab perusahaan platform digital yang akan diawasi Komite Publisher Rights:
1. Tidak menyebarkan atau komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan karya jurnalisme. Perusahaan platform akan diminta membuat sarana pelaporan. Jika perusahaan tersebut sudah dilaporkan terkait konten, maka mekanismenya konten harus diturunkan dari platform.
2. Platform digital memberi upaya terbaik mempersiapkan, memprioritaskan, dan memfasilitasi berita yang hanya diproduksi oleh perusahaan pers.
3. Menciptakan perlakuan adil dan transparan untuk semua perusahaan pers dalam menawarkan platform digital, sehingga tidak membedakan perusahaan besar menengah kecil. perusahaan platform diminta tidak mendiskriminasi perusahaan pers digital yang memerlukan distribusi kontennya di perusahaan platform.
4. Menggelar pelatihan-pelatihan yang bisa mendukung jurnalisme berkualitas
5. Melakukan upaya terbaik untuk mendesain algoritma berita agar jurnalisme berkualitas sesuai prinsip demokrasi, kebinekaan, UU. Jangan sampai ekosistem digital yang dikelola perusahaan platform digital justru menimbulkan polarisasi. Berbagai cara harus dilakukan untuk membuat sistem ruang digital kondusif terkait keberagaman.
Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 diadakan pada 20 Februari 2024. Foto: Twitter/@Jokowi
Ninik menerangkan, Komite Publisher Rights akan memberikan rekomendasi dalam rangka pengawasan kepada kementerian terkait. Rekomendasi tersebut disepakati secara kolektif kolegial oleh anggota komite.
ADVERTISEMENT
"Kalau misal tidak tercapai kesepakatan, musyawarah, maka pengambilan keputusan kolektif kolegial bisa lewat pemungutan suara. Nah, kesepakatan komite itu harus melalui pertimbangan dan melalui masukan pendapat dari berbagai pihak yang berkembang," ujarnya.
"Termasuk para profesional, arbiter, ahli hukum sengketa, perjanjian, dan jamin transparansi dan independensi agar ada keadilan. Itu kenapa komite kerja secara independen," kata dia.
Selengkapnya, Komite Publisher Rights akan terdiri dari 5 perwakilan Dewan Pers yang tidak terafiliasi perusahaan pers, 5 pakar yang tidak terafiliasi perusahaan pers mau pun platform digital, dan 1 perwakilan pemerintah. Masa menjabat yakni 3 tahun sejak komite ditetapkan.
"Ada unsur Dewan Pers, kementerian, ada pakar di bidang layanan platform tidak terafiliasi perusahaan platform/pers. Pakar bisa pakar hukum di bidang layanan platform. Atau nanti pada saat penyelesaian kan komite bisa meminta, mengundang ahli, kalau ada sengketa," jelas dia.
ADVERTISEMENT
"Baik sengketa sendiri-sendiri, perusahan pers. Bisa hadirnya ahli termasuk ahli hukum yang memang memiliki pengalaman di bidang penyelesaian wanprestasi atau malprestasi dalam perjanjian perusahaan platform dan pers. Kelebihan perpres beri keleluasaan tapi sudah diberikan rambu," tambahnya.

Perwakilan Pemerintah Ditunjuk Menkopolhukam

Ninik mengatakan perwakilan pemerintah nantinya akan ditunjuk oleh Menkopolhukam. Meski, ia mengatakan mekanisme pemilihan ketua komite belum ditentukan.
"Perwakilan yang dari pemerintah itu nanti ditunjuk Menkopolhukam. (Total) nanti ditunjuk 1 orang ketua rangkap anggota komite, wakil ketua rangkap anggota, dan anggota. Komite ini waktunya 3 tahun, dipilih kembali setelah masa kepengurusan sejak ditetapkan keputusan Dewan Pers mengenai anggota," kata Ninik.
"Dan untuk kelancaran, dibantu sekretariat, sama dengan Dewan Pers ada di Kementerian Kominfo yang ex office Sekretaris Dewan Pers. Nah soal apa Ketua Komite apa (harus) Ketua Dewan Pers, tidak ditentukan perpres, termasuk tata cara pemilihan, pengaduan dan lain-lain, masih akan disusun. Jadi sesegera mungkin," ujarnya.
Ilustrasi Google. Foto: REUTERS/Aly Song/File Photo
Ninik memandang, Komite Publisher Rights akan lebih banyak berkegiatan di Kantor Dewan Pers. Sementara pendanaan kegiatan akan berasal dari dana sumbangan perusahaan pers hingga pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Masa jabatan 3 tahun dan dalam jalankan tugas dilakukan independen. Jadi yang berselisih perusahaan pers dan platform, tidak boleh berpihak semata karena keuntungan, tapi semata untuk keadilan para pihak," pungkas dia.

Tentang Publisher Rights

Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2).
Perpres ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan industri media-media nasional, serta kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital dengan kerangka hukum yang jelas.
Ilustrasi media sosial Facebook dan Instagram. Foto: MichaelJayBerlin/shutterstock
Saat aturan berlaku, platform digital seperti Google hingga Meta tak bisa lagi secara bebas mengambil berita dari media. Dengan regulasi tersebut, media dapat menuntut perusahaan internet yang menggunakan konten mereka untuk berbagi hasil keuntungan.
ADVERTISEMENT