Dewan Pers: Gejala Kriminalisasi Pers Masih Ada

1 September 2021 18:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pers Foto: Nunki Pangaribuan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pers Foto: Nunki Pangaribuan
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ahmad Djauhar, mengatakan hingga kini pers belum sepenuhnya dikatakan bebas.
ADVERTISEMENT
Hal itu terlihat dari masih banyaknya tindakan kriminalisasi terhadap pelaku media dan insan pers di sejumlah wilayah sewaktu melaksanakan pekerjaan mereka di lapangan.
Djauhar menyayangkan hal seperti itu masih terjadi, padahal undang-undang yang mengatur kebebasan pers telah ada sejak 22 tahun lalu.
Anggota Dewan Pers Ahmad Djauhar. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
"Gejala kriminalisasi pers masih ada walaupun Undang-undang Pers telah berumur 22 tahun," ujar Djauhar dalam acara rilis survei IKP 2021 yang digelar secara hybrid, Rabu (1/9).
"Hasil survei IKP selama 5 tahun terakhir memang menunjukkan peningkatan kondisi kemerdekaan pers nasional, namun masih terdapat beberapa fenomena yang mengindikasikan bahwa pers nasional belum sepenuhnya bebas," sambungnya.
Djauhar mencontohkan masih adanya aparat penegak hukum (APH) yang tidak menggunakan dasar Undang-Undang Pers dalam menangani perkara yang melibatkan pekerja pers di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, kata Djauhar, hingga kini pun masih ada sejumlah kalangan yang mengadukan permasalahan terkait produk pers kepada polisi, padahal hal itu baiknya disampaikan kepada Dewan Pers.
Awak media menyiarkan siaran langsung Habib Rizieq di depan PN Jaktim setelah polisi melarang masuk wartawan untuk meliput. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Padahal amanat Undang-Undang Pers untuk produk pers atau produk pemberitaan harus diadukan atau diselesaikan di Dewan Pers bukan di pengadilan umum karena dapat dikatakan kesalahannya adalah kesalahan etik bukan kriminalisasi," ucap Djauhar.
"Fenomena tersebut memunculkan kesan bahwa karya jurnalistik yang merupakan karya intelektual itu ditangani dengan pendekatan hukum pidana sehingga diperlakukan sebagai tindak kriminal," lanjut dia.
Ilustrasi Dewan Pers. Foto: Dok. Dewan Pers
ADVERTISEMENT
"Di sisi lain kesadaran pada mekanisme hak jawab dan mediasi melalui Dewan Pers sudah tinggi, apabila mengacu pada jumlah pengaduan dari masyarakat itu mencapai 800-an surat aduan sepanjang tahun 2020. Ini menurut catatan yang ada dari teman-teman pengaduan Dewan Pers," kata Djauhar.