Dewan Pers Soroti Aksi Doxing Terhadap Wartawan Sepanjang 2020
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Nuh mengatakan, tindakan tersebut merupakan masalah yang serius. Ia pun mengutuk kejadian doxing yang diterima sejumlah wartawan .
"Dewan Pers menyesalkan rentetan peristiwa ini dan menganggapnya sebagai masalah serius bagi situasi kemerdekaan pers di Indonesia. Dewan Pers juga mengutuk tindakan doxing yang dilakukan pihak tertentu kepada sejumlah wartawan belakangan ini," kata Nuh, Rabu (23/12).
Tindakan tersebut, kata dia, merupakan sebuah kejahatan yang tak dapat ditoleransi serta bertentangan dengan hukum.
"Tindakan penyebaran informasi pribadi wartawan secara publik dan tanpa seizin yang bersangkutan tentu merupakan sebuah kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dan bertentangan dengan hukum. Pers atau wartawan bisa saja membuat kesalahan dalam pemberitaan maupun kegiatan peliputan hingga merugikan pihak tertentu," ujarnya.
Menurutnya, jika sebuah media atau wartawan membuat masalah bisa dituntut dengan cara-cara lain sesuai dengan UU Pers. Bukan justru dengan doxing terhadap wartawan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Namun hendaknya semua pihak mempersoalkan kemungkinan kesalahan itu secara transparan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999," tuturnya.
Nuh juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas doxing yang bisa menimbulkan ancaman bagi kemerdekaan pers. Sebab doxing mengarah pada teror atau pembungkaman terhadap wartawan.
"Semestinya semua pihak menghindari tindakan-tindakan yang mengarah pada teror atau pembungkaman. Dewan Pers berharap penegak hukum mengusut kasus kejahatan digital yang menyasar institusi dan individu pers tersebut agar tidak menjadi ancaman yang semakin sistemik terhadap kemerdekaan pers," pungkasnya.