Dewas Akan Revisi SOP Usai Vonis MK Penyadapan-Penggeledahan KPK Tak Perlu Izin

4 Mei 2021 21:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Konferensi pers kinerja Dewas KPK Tahun 2020. Foto: Dok. Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Konferensi pers kinerja Dewas KPK Tahun 2020. Foto: Dok. Humas KPK
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas KPK merespons cepat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal wewenang pemberian izin penyadapan, penyitaan dan penggeledahan. Dewas memastikan, SOP terkait hal tersebut akan direvisi, mengikuti putusan MK.
ADVERTISEMENT
"Ya tentu akan direvisi SOP tentang hal tersebut," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat dihubungi kumparan, Selasa (4/5).
Tumpak mengatakan, sistem sebelumnya di mana upaya paksa KPK harus mengantongi izin Dewas, akan berubah. Nantinya Dewas hanya menerima laporan terkait upaya paksa tersebut sebagaimana fungsi pengawasan.
"Dari pemberian izin menjadi penerimaan pemberitahuan tentang penyadapan, penggeledahan dan penyitaan sebagai bahan pelaksanaan fungsi pengawasan Dewas," ucapnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materiil UU KPK hasil revisi dalam perkara nomor 70/PUU-XVII/2019. Gugatan itu diajukan Rektor Universitas Islam Indonesia, Prof Fathul Wahid dkk.
Dalam putusannya, MK menyatakan KPK dalam melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tak perlu mengajukan izin ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
ADVERTISEMENT
Sehingga MK menyebut seluruh kewenangan Dewas KPK memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang diatur di UU KPK hasil revisi harus dinyatakan inkonstitusional.
Kewenangan Dewas KPK dalam pemberian izin tersebut sebelumnya diatur di Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 ayat (2) UU KPK hasil revisi.
"Menyatakan Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 ayat (2) UU 19/2019 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Anwar Usman.
MK pun mengubah ketentuan dari sebelumnya KPK harus mengajukan izin menjadi KPK hanya perlu memberitahukan upaya penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan kepada Dewas dalam waktu maksimal 14 hari kerja.