Dewas dan Pimpinan KPK Sudah Lapor LHKPN, Berapa Hartanya?

21 Februari 2020 14:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejak diambil sumpah pada 20 Desember 2019, seluruh anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan pimpinan KPK periode 2019-2023 telah mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Meski diberi waktu hingga 2 bulan sejak dilantik, Dewas dan pimpinan KPK telah menyetor LHKPN pada 18 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan batas waktu 2 bulan itu lebih cepat dari peraturan sebelumnya yakni maksimal 3 bulan sejak dilantik. Ia menyebut pelaporan itu berdasarkan peraturan pimpinan KPK Nomor 8 Tahun 2019 tentang LHKPN.
"Batas waktu penyampaian LHKPN untuk pejabat KPK yang diangkat pertama kali atau diangkat kembali adalah 2 bulan kalender sejak keputusan pengangkatan. Sebelumnya peraturan KPK menetapkan batas waktu 3 bulan sejak diangkat," ujar Ipi dalam keterangannya, Jumat (21/2).
Sementara bagi wajib lapor periodik di internal KPK, kata Ipi, batas waktu penyampaian LHKPN pada 28 Februari 2020. Ipi menyebut per 20 Februari 2020, sudah 92,8 persen pegawai KPK yang lapor LHKPN.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Lalu berapa harta kekayaan Dewas dan pimpinan KPK berdasarkan LHKPN terkini?
ADVERTISEMENT
Dilihat kumparan di situs elhkpn KPK, baru 3 dari 5 anggota Dewas dan 2 dari 5 pimpinan KPK yang laporannya diumumkan. Mereka ialah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Lili Pintauli Siregar, serta Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan Panggabean, anggota Dewas, Syamsuddin Haris dan Harjono.
Sementara berkas anggota Dewas dan pimpinan KPK lainnya, kata Ipi, masih diverifikasi.
"Ada tahapan, setelah laporan diterima, tim akan verifikasi. Setelah terverifikasi lengkap akan dilanjutkan dengan proses untuk pengumuman," kata Ipi.
"Kalau datanya benar dan lengkap dalam waktu 14 hari kerja setelah diverifikasi (diumumkan)," sambungnya.
Dewan Pengawas KPK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Berikut LHKPN dari lima orang tersebut:
Nurul Ghufron
Lapor LHKPN 22 Januari 2020. Total harta kekayaan Rp 9.230.857.661 yang terdiri dari:
ADVERTISEMENT
Lili Pintauli Siregar
Tumpak Hatorangan Panggabean
ADVERTISEMENT
Lapor LHKPN pada 9 Januari 2020. Harta kekayaan senilai Rp 14.391.212.189 yang terdiri dari:
Harjono
Lapor LHKPN pada 15 Januari 2020. Total harta senilai Rp 11.081.000.000 yang terdiri dari:
Syamsuddin Haris
Lapor LHKPN pada 10 Februari 2020. Total harga sebesar Rp 5.116.900.000 yang terdiri dari:
ADVERTISEMENT