Dewas: Kita Semua Tahu, Revisi UU Lemahkan KPK

23 Januari 2020 18:12 WIB
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Revisi undang-undang KPK membuat lembaga antirasuah itu kian melambat dalam proses penanganan perkara korupsi. Hal ini juga diakui oleh salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris.
ADVERTISEMENT
“Kita semua sudah tahu, revisi UU KPK itu cenderung lemahkan KPK. Oleh karena itu publik harus mengawasi, jangan sampai pelemahan itu berujung pada hilangnya kemampuan KPK dalam memberantas korupsi,” ujar Syamsuddin dalam acara peluncuran IPK yang digelar oleh Transparency International Indonesia, di Sequis Center, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).
Syamsuddin juga tak menampik keberadaan Dewas memberi kesan kerja KPK juga ikut melambat.
“Iya memang dari segi adanya lembaga Dewas itu memang kelihatannya memperpanjang birokrasi penindakan oleh KPK,” ujar Syamsuddin.
Meski begitu, menurut Syamsuddin, keberadaan Dewas itu penting untuk meningkatkan akuntabilitas penindakan KPK. Tujuannya agar KPK tidak asal melakukan penggeledahan hingga penyadapan.
“Sebetulnya di balik tujuan pembentukan Dewan Pengawas itu sendiri tidak lain adalah untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja penindakan KPK. Supaya apa? Supaya jangan asal geledah, supaya jangan asal sadap, supaya jangan asal sita. Sebab selama ini juga banyak komplain publik terhadap hal itu,” jelasnya.
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Jadi Dewas itu mengawal kinerja KPK supaya lebih profesional, supaya lebih akuntabel dan yang paling penting tentu saja sesuai dengan hukum,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia juga menegaskan keberadaan Dewas tersebut bisa menahan upaya pelemahan terhadap KPK, yakni melalui tugas dan kewenangan yang diberikan kepada Dewas.
“Dalam hal ini kami Dewas, ya, berusaha berupaya KPK itu bukan diperlemah tapi justru diperkuat. Melalui apa? Tentu melalui tugas Dewas yang diamanatkan UU 19 Tahun 2019,” tutur guru besar politik LIPI ini.
“Melalui kewenangan dan tugas yang dimiliki Dewas itu kami berusaha menahan laju pelemahan KPK yang diupayakan oleh partai-partai politik sebagaimana yang sudah kita ketahui selama ini,” pungkas Syamsuddin.
--