Dewas KPK: Azis Syamsuddin Beri Rp 3,15 Miliar ke Penyidik AKP Robin

2 Juni 2021 15:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan suap yang diterima oleh penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju terus bergulir. Dewan Pengawas menyatakan AKP Robin dipecat tidak hormat dari KPK karena terlibat dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai.
ADVERTISEMENT
Namun ternyata, diduga ada suap lain yang diterima AKP Robin. Salah satunya diduga Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dalam sidang vonis etik Robin pada Senin (31/5) lalu.
Dalam pertimbangannya, Albertina mengatakan bahwa uang itu diberikan terkait dengan perkara rasuah yang ditangani KPK di Lampung Tengah. Uang yang diberikan ialah Rp 3,15 miliar.
"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait dengan Saudara Aliza Gunado, Terperiksa (AKP Robin) menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah 3 miliar 150 juta rupiah," kata Albertina dalam video tersebut, sebagaimana dikutip kumparan, Rabu (2/6).
Albertina mengatakan, pemberian uang tersebut juga melibatkan seorang pengacara bernama Maskur Husain. Diketahui, di kasus suap Wali Kota Tanjungbalai, baik Robin dan Maskur juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap miliaran rupiah.
Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Albertina menyebut, dari total uang yang diberikan oleh Azis di kasus Lampung Tengah ini, sebagian di antaranya diberikan kepada Maskur.
ADVERTISEMENT
"Sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang lebih sejumlah 2 miliar 550 juta rupiah, dan Terperiksa mendapat uang lebih sejumlah 600 juta rupiah," kata Albertina.
Dalam kasus etik tersebut, sejumlah saksi telah diperiksa oleh Dewas KPK. Salah satunya Azis Syamsuddin, sebanyak dua kali. Albertina mengatakan, dalam pemeriksaan itu, Azis membantah adanya pemberian uang itu.
"Meskipun dibantah oleh saksi Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa," ucapnya.
Diketahui, nama-nama yang disinggung oleh Albertina Ho tidaklah asing. Seperti Aliza Gunado merupakan salah satu yang dicegah oleh KPK terkait dengan kasus dugaan suap Robin di perkara Tanjungbalai yang menyeret walkot nonaktif M Syahrial sebagai tersangka.
Mustafa, Bupati Lampung Tengah, di Kantor KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Kasus Lampung Tengah

Nama Azis pernah muncul dalam kasus dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah 2017. Kasus tersebut menjerat eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
ADVERTISEMENT
Nama Azis di kasus DAK ini muncul saat Perhimpunan Advokasi Pro-Demokrasi melaporkannya ke MKD DPR RI atas dugaan pelanggaran etik permintaan fee DAK.
Disebutkan bahwa dalam persidangan, Mustafa menyebut ada permintaan fee dari Azis sebesar 8 persen dari DAK Lampung Tengah. Dasar inilah yang jadi laporan perhimpunan tersebut ke MKD.
"Kami meminta pimpinan MKD untuk memeriksa dan memanggil Mustafa atas pengakuannya. Karena saudara Mustafa memiliki bukti dan data-data terkait permintaan DAK fee 8%. Harapan kita supaya proses ini berlanjut," kata perwakilan PAPD, Agus Rihat Manalu, awal Januari 2020 lalu.
Tak hanya ke MKD, Azis juga dilaporkan ke KPK oleh LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) terkait kasus yang sama. Fee 8 persen yang Azis minta saat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI

Bantahan Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin pernah disebut menerima fee di kasus Lampung Tengah. Namun, ia membantah telah meminta fee terkait dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah, yang menjerat Mustafa.
ADVERTISEMENT
"Tidak benar (meminta fee)," kata Aziz kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Azis pun kemudian dilaporkan ke MKD dan juga KPK terkait dugaan penerimaan fee itu. Kini, dugaan ini tengah diusut oleh lembaga antirasuah.