Dewas KPK Bantah Novel Baswedan Pernah Laporkan 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Novel Baswedan, ia pun sudah melaporkan soal praktik itu ke Dewas KPK. Namun tidak ada tanggapan soal laporan itu.
Belakangan kasus itu menjadi sorotan publik. Penyidik yang dimaksud ialah perwira polisi, AKP Robin. Ia diduga menerima suap dari sejumlah pihak, termasuk Azis Syamsuddin . Bahkan, politikus Golkar itu diduga mempunyai 8 orang di KPK yang bisa mengamankan perkara.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris membantah adanya laporan terkait terkait internal KPK yang merupakan 'orang dalam' Azis Syamsuddin.
"Tidak pernah ada laporan resmi ke Dewas terkait 8 penyidik atau orang dalam KPK yang katanya bisa mengamankan kepentingan AS (Azis Syamsuddin). Saya baru tahu dari media," ujar Haris saat dihubungi, Rabu (6/10).
Keterangan soal adanya dugaan 'orang dalam' Azis Syamsuddin di KPK muncul dalam sidang kasus dugaan suap eks penyidik KPK AKP Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kesaksian itu termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Sekda Tanjungbalai Yusmada yang hadir sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
AKP Robin ialah mantan penyidik KPK yang diduga menerima suap terkait pengurusan sejumlah perkara di KPK. Termasuk dari Azis Syamsuddin.
Dalam BAP, Yusmada mengaku pernah mendengar bahwa Azis Syamsuddin mempunyai sekitar 8 orang di internal KPK yang bisa mengamankan perkara.
Menurut KPK, keterangan itu dibantah oleh Azis Syamsuddin. Robin pun mengaku tak pernah mengenalkan penyidik lain ke politikus Golkar itu.
Terkait kesaksian Yusmada, KPK menyatakan akan tetap mengusutnya. Termasuk mengecek kesesuaian kesaksian tersebut dengan bukti lain.
Selaku penyidik KPK, AKP Robin diduga menerima suap total Rp 11,5 miliar. Suap itu terkait pengurusan lima perkara di KPK.
Azis Syamsuddin disebut menjadi salah satu penyuap Robin. Mantan Wakil Ketua DPR itu diduga menyuap Robin dengan uang Rp 3 miliar agar terhindar dari kasus Lampung Tengah yang sedang diselidiki KPK. Saat ini Azis Syamsuddin sudah dijerat sebagai tersangka dan ditahan KPK.
ADVERTISEMENT