Dewas KPK: Bila Firli Bahuri Langgar Etik Lagi, Hukumannya Lebih Berat

24 September 2020 13:10 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho saat konferensi pers usai pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).
 Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho saat konferensi pers usai pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri divonis melanggar etik ringan terkait dengan penggunaan helikopter saat berkunjung ke Baturaja, Sumatera Selatan, 20 Juni lalu. Ia diberikan sanksi Teguran Tertulis II oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar tak mengulangi pelanggaran etik lagi.
ADVERTISEMENT
Bagaimana dampak vonis ini terhadap Firli Bahuri?
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan mengenai sanksi yang diberikan ringan yang diberikan kepada Firli. Adapun sanksi tersebut yakni Teguran Tertulis II.
Dalam Peraturan Dewas KPK No 2 Tahun 2020, Pasal 10 ayat (2) b, sanksi ringan ini berlaku selama 6 bulan. Berikut lengkapnya.
(2) Sanksi Ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Teguran Lisan, dengan masa berlaku hukuman selama 1 (satu) bulan;
b. Teguran Tertulis I, dengan masa berlaku hukuman selama 3 (tiga) bulan;
c. Teguran Tertulis II, dengan masa berlaku hukuman selama 6 (enam) bulan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahur saat berada di Rumah Dinas Gubernur Sumut. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Albertina mengatakan, hukuman tersebut terkait dengan mutasi, promosi, hak pelatihan dan sebagainya. Hal itu berlaku selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Namun, Dewas memastikan Firli Bahuri akan disanksi lebih berat jika di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran etik. Sebab, akan terhitung sebagai pengulangan perbuatan.
Hal ini sesuai dengan pasal 11 ayat (2) di Perdewas tersebut yang berbunyi:
(2) Dalam hal terjadi pengulangan Pelanggaran oleh Insan Komisi pada jenis pelanggaran yang sama maka Sanksi dapat dijatuhkan satu tingkat di atasnya.
"Kalau kita bicara dampak yang dilakukan, itu dalam Perdewas ini juga sudah diatur, bahwa (bila) yang bersangkutan sudah pernah melakukan dugaan pelanggaran etik lalu disidangkan dan terbukti sudah dijatuhi sanksi berarti berikutnya kita tak bisa jatuhi sanksi yang itu (sama) tapi harus yang lebih berat lagi, harus di atasnya, dan ini juga tentu putusan itu akan dipertimbangkan juga hal-hal yang memberatkan terperiksa," ujar Albertina Ho, dalam konpers di Gedung KPK, Kamis (24/9).
ADVERTISEMENT
Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik karena menggunakan heli pada Juni 2020 lalu. Ia disanksi ringan berupa teguran.
Dewas KPK menilai Firli Bahuri seharusnya menjadi teladan selaku Ketua KPK. Namun perbuatannya dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat.
Atas hukuman tersebut, Firli Bahuri meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya.