Dewas KPK Diharapkan Bisa Selesaikan Polemik Kompol Rossa

8 Februari 2020 19:41 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR bersama Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK, Senin (27/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR bersama Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK, Senin (27/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Polemik pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti dari KPK ke Mabes Polri masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Dewas KPK diharapkan hadir untuk menyelesaikan polemik tersebut.
ADVERTISEMENT
"Semoga bisa hadir secara konkret dan menunjukkankewarasan” nuraninya dan tak percuma “menyandang” nama besar. Terlalu mahal harganya jika integritas, independensi dan kehormatan lembaga KPK harus dikorbankan," kata mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (8/2).
"Bukankah kita semua tidak ingin dituduh melakukan “kedunguan” berkali-kali dan meninggikan “kebodohan” terus menerus karena menjual murah integritas, menihilkan akuntabilitas," sambungnya.
Hal itu disampaikan BW --sapaan Bambang-- lantaran ia menilai ada kebohongan yang terjadi soal informasi pengembalian Kompol Rossa ke Polri. Bahkan, ia menduga ada indikasi konflik kepentingan terkait hal itu.
"Pengembalian Rossa, penyidik KPK ke Polri, tak bisa lagi dilihat dari perspektif sempit sebagai problem manajemen belaka tapi ada isu conflict of interest yang diduga dilakukan Ketua KPK," ujar BW.
Ketua Tim Gabungan Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi Bambang Widjojanto. Foto: Darin Atiandina/kumparan
Wadah Pegawai KPK melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik terkait pengembalian Kompol Rossa ke Dewas. Sebab, diduga pengembalian itu tak sesuai prosedur. Salah satu indikasinya ialah dua surat dari Mabes Polri yang sudah membatalkan penarikan Kompol Rossa.
ADVERTISEMENT
BW menyebut, laporan itu bisa menjadi pintu masuk dalam membongkar dugaan kebohongan yang terjadi.
"Dapat jadi pintu masuk untuk “menggeledah” kebenaran skandal kebohongan yang berbasis pada conflict of interest bila mengaitkan Pengaduan Wadah Pegawai (WP) KPK dengan 2 buah Surat dari Polri tentang Pembatalan Penarikan Penugasan dan Surat KPK mengenai Pengembalian Rossa," kata BW.
Menurut BW, Mabes Polri sudah mengirimkan surat yang membatalkan penarikan serta jawaban agar Rossa tetap melaksanakan tugas di KPK karena penugasan belum selesai (Surat No R/21/1/KEP/2020, 21 Jan. 2020 dan Surat No. R/172/1/KEP.2020, 29 Jan. 2020).
Namun, lanjut BW, pimpinan KPK tidak pernah tegas soal adanya dua surat pembatalan penarikan Kompol Rossa.
"Alasan pemulangan Rossa yang selalu dikemukakan oleh Firli Bahuri, Ketua KPK dan komisioner Alexander Marwata karena adanya penarikan dari institusi Polri. Bukankah kepentingan ini potensial bertentangan dengan kepentingan kelembagaan KPK & dua surat dari Polri di atas. Bahkan, kedua Pimpinan KPK tersebut tidak berani secara tegas menyatakan adanya kedua buah surat (pembatalan penarikan dan tetap melaksanakan tugas di KPK) dari institusi Polri tersebut," kata BW.
ADVERTISEMENT
"Mengapa hal dimaksud disembunyikan, apa dasar ketakutannya, apa kepentingan yang sedang bekerja dan apa relasinya dengan kepentingan kedua Komisioner KPK itu?" sambungnya.
BW mengatakan, Kompol Rossa merupakan salah satu penyidik KPK yang berhasil melakukan OTT Komisioner KPU terkait eks Caleg PDIP. Sehingga menurut BW, tak ada kepentingan bagi KPK untuk mengembalikan Kompol Rossa.
"Ada pertanyaan dasar yang harus dijawab, siapa yang paling punya kepentingan untuk mengembalikan Kompol Rossa? Dan siapa di KPK yang kepentingannya paling terganggu?" kata BW.
"Secara akal sehat, seharusnya tidak ada kepentingan dari Lembaga KPK untuk “menghukum” Rossa atas prestasinya itu," sambungnya.