Dewas KPK Gelar 4 Sidang Etik Sepanjang 2020, Salah Satunya Firli Bahuri

7 Januari 2021 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kinerja Dewas KPK Tahun 2020. Foto: Youtube KPK
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kinerja Dewas KPK Tahun 2020. Foto: Youtube KPK
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah merampungkan kinerjanya di tahun 2020. Salah satu kinerja Dewas yang tertuang sebagai tugasnya yakni memproses dugaan pelanggaran etik yang terjadi di internal KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam praktiknya, Dewas KPK mengeluarkan peraturan nomor 1 tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Ada lima dasar pedoman insan KPK dalam berperilaku yakni integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan pihaknya menerima 31 laporan dugaan pelanggaran etik sepanjang tahun 2020. Laporan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan pelanggaran lima nilai dasar pedoman insan KPK tersebut.
Dari 31 laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima, 20 dugaan pelanggaran sudah terverifikasi. Dari jumlah itu, 15 laporan di antaranya sudah selesai ditindaklanjuti di 2020. Bahkan 4 laporan di antaranya diselesaikan di sidang etik Dewas KPK.
"Dari 15 ini semuanya telah diselesaikan di tahun 2020. Di mana, yang 4 dibawa ke sidang etik dan yang 11 tidak dibawa ke sidang etik karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Albertina dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (7/1).
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengikuti konferensi pers kinerja Dewas KPK Tahun 2020. Foto: Youtube/@KPK RI
Menurut dia, 11 laporan tidak dilanjutkan ke tahap sidang karena setelah diverifikasi hanya bersifat informasi ataupun konsultasi mengenai kode etik dan pedoman perilaku. Sementara, untuk empat laporan yang disidangkan, semuanya terbukti melanggar kode etik.
ADVERTISEMENT
"Nomor 1 dijatuhi hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis pertama. Kemudian nomor 2 hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis kedua," kata Albertina.
"Ketiga hukuman sanksi ringan berupa teguran lisan, dan keempat hukuman sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat. Itu hasil dari persidangan kode etik," sambungnya.
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Humas KPK
Diketahui salah satu yang diadili terkait pelanggaran etik di 2020 adalah Ketua KPK Firli Bahuri. Ia divonis melakukan pelanggaran etik dalam kasus penggunaan helikopter mewah. Ia dinilai melanggar kode etik dalam hal Kepemimpinan dan Integritas.
Menurut Dewas KPK, saat itu, perbuatan Firli berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap diri pribadinya selaku Ketua KPK. Oleh karenanya, Dewas saat itu menilai Firli layak dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dua.
ADVERTISEMENT
Sementara satu orang yang dipecat dengan tidak terhormat ialah seorang pegawai tidak tetap. Pegawai tersebut berinisial TK yang bertugas sebagai pengawal tahanan.
Ia dinilai terbukti melakukan beberapa pelanggaran. Yakni memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan, menerima bingkisan makanan berupa 3 dus pempek, meminjam uang sebesar Rp 800 ribu, dan menerima uang dari salah seorang tahanan KPK sebesar Rp 300 ribu.