Dewas KPK: Lili Pintauli Terbukti Berbohong dalam Konferensi Pers

20 April 2022 21:01 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti berbohong dalam konferensi pers pada 30 April 2021. Meski demikian, Wakil Ketua KPK itu tidak dijatuhi sanksi etik.
ADVERTISEMENT
Hal itu diketahui melalui surat keputusan Dewas KPK Nomor R-978/PI.02.03/03-04/04/2022.
“Telah terbukti bahwa Sdri. Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada tanggal 30 April 2021,” bunyi surat yang ditandatangani Anggota Dewas, Harjono, pada 20 April 2022.
Walau terbukti menyebarkan berita bohong, Dewas KPK tetap tidak memberi sanksi kepada Lili Pintauli. Alasannya, karena penyebaran berita bohong dalam konferensi pers itu sudah termasuk dalam pelanggaran etik yang ditangani Dewas ketika Lili Pintauli dinyatakan bersalah karena berkomunikasi dengan pihak berperkara.
Jadi, Dewas KPK menganggap sanksi terkait perbuatan penyebaran berita bohong tersebut telah terabsorbsi pada sanksi sebelumnya.
“Salah satu alasan Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021 adalah kebohongan yang dilakukan oleh Saudara Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021 sehingga sanksi yang diberikan telah mengabsorbsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait ‘kebohongan’ publik,” bunyi surat tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam surat sama, Dewas menyatakan bahwa penyebaran berita bohong yang dilakukan Lili tidak dilanjutkan ke persidangan etik alias disetop. Alasannya bahwa perkara tersebut sudah termasuk dalam perkara pelanggaran etik sebelumnya.
“Saudari Lili Pintauli Siregar yang diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021,” begitu bunyi surat itu.
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, pun membenarkan soal penghentian laporan tersebut. "Ya benar. Selebihnya anda bisa tanya Pak Harjono [Anggota Dewas KPK, Harjono]," ujar Haris saat dikonfirmasi.
Keputusan Dewas tidak memberi sanksi dan malah menghentikan dugaan penyebaran berita bohong Lili itu menuai sorotan. Salah satunya dari ICW.
ADVERTISEMENT
ICW menganggap bahwa komunikasi Lili dengan Syahrial dan dugaan penyebaran berita bohong yang dibuat Lili adalah dua pelanggaran berbeda.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengaku tidak habis pikir dengan logika di balik hasil pemeriksaan Dewas terkait dugaan kebohongan Lili Pintauli.
“Dewas menyampaikan, saudari LPS [Lili Pintauli Siregar] terbukti melakukan kebohongan, namun tidak dijatuhi sanksi, karena sebelumnya Terlapor sudah dikenakan hukuman,” ungkap Kurnia dalam keterangan tertulis.
“Penting untuk kami tekankan, objek pemeriksaan Dewas berbeda,” tambahnya.
Menurut ICW, sanksi pemotongan gaji Lili sebelumnya itu berkaitan dengan komunikasinya dengan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial, yang saat itu berperkara di KPK. Diketahui sanksi tersebut yakni gaji pokok Lili dipotong 40 persen selama satu tahun.
“Bukan konferensi pers,” pendeknya.
ADVERTISEMENT
Dengan sudah dibenarkannya tindakan kebohongan pada konferensi pers tersebut, ICW mendesak Lili untuk mundur dari jabatan pimpinan KPK.
“ICW meminta agar saudari LPS segera mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK. Sebab, dirinya sudah tidak pantas lagi menduduki posisi sebagai Pimpinan KPK,” kata Kurnia.
Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan berbohong kepada publik dalam konferensi pers. Dalam konpers itu, Lili membantah tudingan komunikasi dengan pihak berperkara.
Namun, komunikasi itu justru terbukti yakni terkait Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang juga berperkara di KPK. Lili sudah divonis bersalah dan dijatuhi sanksi etik terkait komunikasi itu.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (kanan) menyampaikan klarifikasi dalam konperensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Konferensi pers yang dimaksud dilakukan Lili Pintauli dengan didampingi plt juru bicara KPK Ipi Maryati. Isinya, ia membantah pernah berkomunikasi dengan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang sedang berperkara di KPK.
ADVERTISEMENT
Namun belakangan komunikasi Lili dengan Syahrial terbukti. Lili Pintauli dinilai terbukti bersalah melanggar etik terkait komunikasinya dengan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. Padahal, Syahrial adalah orang yang berperkara di KPK.
Atas perbuatanya itu, Lili dijatuhi sanksi berat atas perbuatannya. Namun hukumannya hanya pemotongan gaji pokok 40 persen selama setahun. Padahal perbuatannya termasuk tindak pidana sebagaimana UU KPK.
Sanksi tersebut kemudian diketahui menjadi alasan pemberhentian laporan soal penyebaran berita bohong Lili. Ia juga tidak disanksi meski terbukti menyebarkan pengakuan bohong.
ICW berharap, kejanggalan pemeriksaan Dewas tidak terulang kembali. Terutama soal dugaan penerimaan gratifikasi tiket nonton MotoGP yang juga dilakukan oleh Lili.
“Dewas mesti objektif, transparan, dan berani untuk menindak serta membersihkan KPK dari orang-orang bermasalah seperti saudari LPS,” kata Kurnia.
ADVERTISEMENT
***
kumparan bagi-bagi starter pack kuliah senilai total Rp 30 juta untuk peserta SNMPTN 2022. Lolos atau nggak, kamu bisa tetap ikutan, lho! Intip mekanismenya di LINK ini.