Dewas KPK Segera Tentukan Kasus Lili Pintauli Lanjut Sidang Etik atau Tidak

12 Juli 2021 12:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran etik.
ADVERTISEMENT
Lili dilaporkan karena diduga menginformasikan perkembangan kasus kepada Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Selain itu, Lili diduga menekan Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai.
Kasus etik yang melibatkan Lili telah bergulir sebulan sejak dilaporkan pada 8 Juni. Lantas sudah sejauh mana perkembangannya?
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyatakan pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti hingga klarifikasi para pihak.
"Pemeriksaan ini sudah berlangsung. Pengumpulan bukti-bukti sudah, klarifikasi sudah dilaksanakan juga, kemudian sudah masuk pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan hukum acara dalam Peraturan Dewas 3/2020," ujar Albertina saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/7).
Dewan Pengawas KPK Albertina Ho (Kiri) dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Kanan). Foto: Dok. Humas KPK
Kini, kata Albertina, Dewas tengah mengevaluasi bukti-bukti maupun klarifikasi yang didapatkan dari para pihak. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Dewas akan menentukan apakah perkara Lili layak berlanjut ke sidang pemeriksaaan etik atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Nanti hasilnya disampaikan apakah dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik atau dinyatakan tidak cukup bukti. Bersabar dulu," ucapnya.
Albertina menambahkan, apabila bukti cukup, perkara berlanjut ke sidang etik yang digelar secara tertutup. Sebaliknya apabila bukti kurang, Dewas bakal menyampaikannya ke pelapor yakni 2 penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI), Sujanarko.
"Kalau lanjut sidang etik tertutup seperti biasa. Jadi nanti putusannya yang akan terbuka kalau dilanjutkan. Kalau tidak dilanjutkan karena tak cukup bukti, tentu Dewas akan memberikan surat kepada pelapor," kata Albertina.
Lili sebelumnya enggan mengomentari pelaporannya ke Dewas KPK. Sementara saat konpers pada 30 April, Lili membantah pernah berkomunikasi terkait perkara dengan Syahrial yang merupakan tersangka penyuap AKP Stepanus Robin. Namun, ia tidak secara tegas membantah tidak ada sama sekali komunikasi dengan Syahrial.
ADVERTISEMENT
Lili hanya menyebut bahwa sebagai Pimpinan KPK, khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan korupsi, tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah. Meski menurut dia, komunikasi yang terjalin terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi.