Dewas KPK Sudah Beri 15 Izin Geledah dan 5 Penyitaan: Penyadapan Belum

27 Januari 2020 11:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan saat konferensi pers usai pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan saat konferensi pers usai pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyampaikan kinerja selama kurang lebih 1 bulan menjabat dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Senin (27/1).
ADVERTISEMENT
Dewas KPK menyatakan sejauh ini telah mengeluarkan beberapa izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan. Pemberian izin itu merupakan imbas UU KPK yang baru dan termaktub dalam Pasal 37B
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, mengatakan hingga Jumat (24/1), pihaknya telah memberikan sejumlah izin yang diminta pimpinan KPK.
"Sudah beberapa kali kami keluarkan beberapa izin, antara lain penggeledahan ada 5 sampai Jumat lalu, penyitaan 15, penyadapan belum ada," ujar Tumpak di Gedung DPR, Jakarta.
"Kami sampai sekrang belum ada permintaan izin untuk penyadapan. Untuk itu masih nihil di laporan kami," lanjutnya.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPK dengan Komisi III DPR, Senin (27/1). Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
Tumpak menyatakan, Dewas berkomitmen tidak menghambat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Sebab sesuai amanat UU yang baru, Dewas hanya diberi waktu 1x24 jam untuk memberikan izin atau tidak terhadap permohonan penggeledahan dan penyitaan.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Tumpak menyatakan Dewas sedang menyusun sistem IT dalam pemberian izin.
"Sedang dibangun aplikasi berbasis IT dalam pemberian izin karena ini menyangkut kecepatan. Karena UU menyatakan 1x24 jam," tutupnya.