news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dewas KPK Targetkan Pemeriksaan Firli Rampung Agustus, ICW Minta Tak Berlarut

23 Juli 2020 20:11 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri di dalam sebuah helikopter. Foto: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri di dalam sebuah helikopter. Foto: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas (Dewas) KPK hingga saat ini masih terus memeriksa laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri, mengenai helikopter mewah. Pemeriksaan ditargetkan selesai pada Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
"Belum (rampung). Semoga awal Agustus bisa rampung. Akhir juli ini Dewas fokus Rakorwas dan Rapat Evaluasi Kinerja triwulan II," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dihubungi, Kamis (23/7).
Syamsuddin belum merinci lebih jauh terkait pemeriksaan itu. Termasuk sudah memeriksa berapa saksi dan siapa saja.
Sementara, terkait dengan pengusutan dugaan etik ini, Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Dewas untuk menyelesaikannya segera dan tak berlarut-larut.
Sebab, ICW meyakini Firli memang melanggar etik terkait dengan penggunaan helikopter mewah yang dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) beberapa waktu lalu.
"ICW mendorong agar Dewan Pengawas tidak berlarut-larut dalam melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK. Sebab, kami meyakini bahwa perbuatan yang bersangkutan pada dasarnya telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana Foto: Nadia Riso/kumparan
Kurnia pun membeberkan bahwa dugaan pelanggaran etik naik heli mewah itu bukanlah yang pertama menimpa Firli. Sebab, pada Januari lalu pun ramai mengenai dugaan Firli ingin mengembalikan penyidik KPK dari unsur Polri, Rossa Purbo Bekti, ke korps Bhayangkara tanpa alasan jelas.
ADVERTISEMENT
"Padahal Rossa diketahui sedang menangani perkara yang melibatkan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. Namun, Dewas rasanya hanya menganggap angin lalu saja potensi-potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK," kata Kurnia.
Ia pun mengingatkan, sebelum ada Dewas, di KPK ada Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat yang bahkan berani menjatuhkan sanksi etik kepada pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.
"Jika pelanggaran yang sudah terang benderang seperti ini mereka diamkan saja, lalu apa guna dari Dewan Pengawas? Toh faktanya lebih berani Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat dibanding lima orang anggota Dewas tersebut," tutup Kurnia.
Sebelumnya, Firli dilaporkan oleh MAKI atas dugaan pelanggaran etik. Firli dinilai bergaya hidup mewah dan tak sesuai dengan nilai yang diusung KPK. Hal itu terkait penggunaan heli saat berkunjung ke kampung halamannya di Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
Terkait itu sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa berdasarkan keterangan Firli, alasan penggunaan heli itu ialah untuk efisiensi waktu. Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik ini masih berlangsung.