Dewas KPK Terbitkan Izin Geledah Terkait OTT Bupati Sidoarjo
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Izin geledah dibutuhkan penyidik berdasarkan peraturan terkini yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 atau UU baru KPK.
"Untuk [Kasus] Sidoarjo sudah minta izin dan sudah diberikan," ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, saat dihubungi, Jumat (10/1).
Berangkat dari izin tersebut, sejak Jumat (10/1) pagi, penyidik mulai melakukan penggeledahan. Di antaranya kantor Bupati Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa dan kantor Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM SDA).
Dalam kasus ini, KPK menjerat 6 orang sebagai tersangka, termasuk Saiful Ilah.
Kelima tersangka lain ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji; Ibnu Ghopur, dan Totok Sumedi.
ADVERTISEMENT
Saiful bersama Sunarti, Judi, Sanadjihitu diduga menerima suap dari Ibnu dan Totok. Suap yang diduga diberikan hingga lebih dari satu miliar rupiah.
Suap diduga terkait sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo. Ibnu dan Totok diduga merupakan kontraktor yang memberikan suap agar mendapatkan sejumlah proyek.