Dewas KPK Usut Dugaan Lili Pintauli Dapat Akomodasi MotoGP Bersama Rombongan

21 April 2022 14:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia diduga menerima tiket dan sejumlah fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika dari salah satu perusahaan pelat merah.
ADVERTISEMENT
Adapun informasi yang kumparan dapatkan, fasilitas tersebut diberikan oleh salah satu BUMN. Lili diduga mendapat fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort serta tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Diduga, Lili menerima fasilitas itu tidak sendiri tapi berkelompok. Ada dugaan fasilitas tersebut dinikmati bersama rombongannya. Dugaan tersebut kini sedang dicek oleh Dewas KPK.
“Sekarang, kan, lagi dicari. Belum tahu, kan, kelompok, berapa orang, belum ngerti. Ini lagi cari bahannya,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Kamis (21/4).
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho saat konferensi pers usai pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dewas KPK sedang mengklarifikasi sejumlah pihak yang diduga tahu soal akomodasi untuk Lili Pintauli tersebut. Pihak yang diminta keterangan termasuk dari yang diduga memberi akomodasi itu.
ADVERTISEMENT
"Harapan kami itu dari Dewas, pihak-pihak itu supaya kooperatif lah kasih keterangan apa adanya. Ya bisa lebih cepat selesai kan. Kalau keterangan yang diberikan tidak apa adanya, tidak selesai-selesai nanti," kata Albertina.
Dewan Pengawas KPK Albertina Ho (Kiri) dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Kanan). Foto: Dok. Humas KPK
Lili Pintauli bukan kali pertama berurusan dengan Dewas. Tercatat, ia sudah keempat kalinya dilaporkan ke Dewas. Laporan terkait akomodasi MotoGP ini menjadi laporan yang keempat.
Lili Pintauli bahkan sudah pernah disanksi melanggar etik karena terbukti menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, yang saat itu berperkara di KPK.
Laporan lain dilayangkan dua mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata pada Oktober 2021. Lili Pintauli dilaporkan Lili dugaan intervensi penanganan perkara.
Perkara yang dimaksud ialah kasus dugaan suap eks Bupati Khairuddin Syah Sitorus. Rizka Anungnata merupakan penyidik kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Rizka, intervensi diduga terkait Pilkada Labura 2020. Rizka mengungkapkan, Lili diduga berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak di Labura yakni Darno. Darno ini, kata Rizka, diduga meminta Lili untuk segera mempercepat penahanan terhadap Bupati Labura saat itu, Khairuddin Syah, yang menjadi tersangka KPK.
Diduga, tujuan penahanan itu untuk menjatuhkan suara anak Khairuddin yang ikut dalam Pilkada Labura 2020. Namun belakangan, Riza mengatakan bahwa laporan ini tidak ditindaklanjuti Dewas. Alasannya karena tidak cukup bukti.
Laporan lain ialah terkait dugaan berbohong dalam konferensi pers April 2021 lalu. Konferensi pers itu berisi keterangan Lili yang membantah soal komunikasi dengan Syahrial. Padahal, komunikasi itu terbukti. Sehingga Dewas menilai Lili Pintauli terbukti berbohong.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (kanan) menyampaikan klarifikasi dalam konperensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Meski demikian, Dewas tidak memberi sanksi kepada Lili. Laporan itu pun tidak dilanjutkan ke persidangan etik.
ADVERTISEMENT
Dewas KPK beralasan bahwa laporan itu sudah termasuk dalam penanganan pelanggaran Lili Pintauli yang pertama, yakni terkait komunikasi dengan Syahrial.
Saat ini, Lili Pintauli masih berurusan dengan Dewas terkait dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika. Ia belum berkomentar soal hal tersebut.