Dewas Minta Pimpinan KPK Usut Bocornya Info Penggeledahan di Jhonlin Baratama

20 April 2021 13:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Truk yang diburu KPK karena diduga mengangkut barang bukti kasus pajak dari kantor Jhonlin Baratama. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Truk yang diburu KPK karena diduga mengangkut barang bukti kasus pajak dari kantor Jhonlin Baratama. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewan Pengawas meminta pimpinan KPK untuk mengusut dugaan bocornya informasi penggeledahan di PT Jhonlin Baratama. Sebab, KPK pulang dengan tangan kosong saat hendak menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kalimantan Selatan, pada Jumat (9/4).
ADVERTISEMENT
"Terkait dugaan kebocoran informasi penggeledahan, melalui forum rapat koordinasi pengawasan triwulan I dengan Pimpinan pada Senin, tanggal 12 April 2021 yang lalu, Dewas telah meminta Pimpinan KPK untuk mengusut sumber kebocoran informasi tersebut agar pelakunya bisa ditindak," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, kepada wartawan, Selasa (20/4).
Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris saat konferensi pers usai pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Pada saat datang ke kantor Jhonlin Baratama, penyidik tidak menemukan bukti terkait kasus dugaan suap di Ditjen Pajak yang sedang diusut.
KPK kemudian mendapat informasi bahwa bukti tersebut sudah dipindahkan sebelum penyidik tiba di lokasi. Sejumlah bukti diduga dipindahkan menggunakan truk besar.
KPK menduga truk yang mengangkut dokumen dari Kantor PT Jhonlin Baratama keluar sebelum penyidik melakukan penggeledahan. Truk tersebut berhasil dilacak di suatu lokasi, tetapi saat didatangi sudah tak berada di lokasi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa truk tersebut terakhir dilaporkan di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan, sebelum akhirnya tak diketahui keberadaannya.
ADVERTISEMENT
Saat ini tim KPK masih melakukan pencarian terhadap truk yang diduga mengangkut dokumen itu. KPK berharap apabila ada masyarakat yang mengetahui informasi tersebut, bisa melaporkannya ke KPK.
Ali juga tak lupa mengingatkan bahwa ada jeratan pidana kepada pihak-pihak yang diduga melakukan penghalangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Sebab, Ali menduga ada tindakan tidak kooperatif yang terjadi dalam pemindahan diduga dokumen dari PT Jhonlin Baratama tersebut.
"Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini tentang ketentuan Pasal 21 UU Tipikor yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung," ucap Ali.
Adapun penggeledahan tersebut merupakan kedua kalinya dilakukan oleh KPK. Pertama, KPK pernah menggeledah lokasi kantor Jhonlin Baratama pada Kamis (18/3).
ADVERTISEMENT
Selain menggeledah PT Jhonlin Baratama, saat itu juga penyidik menggeledah 3 rumah pihak-pihak yang diduga terkait perkara ini. Dari penggeledahan itu ditemukan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara Bukti itu sudah diamankan.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak. KPK sudah menetapkan tersangka tapi belum mengumumkan detail perkara serta identitas pelaku karena kebijakan baru pimpinan KPK.
Meski demikian, KPK sudah mencegah 6 orang ke luar negeri, 2 di antaranya adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
Diduga, kasus ini terkait pengurusan pajak korporasi yang melibatkan Pejabat Ditjen Pajak. KPK menduga terdapat suap puluhan miliar dalam perkara ini. Modusnya yakni suap diberikan agar nilai pajak yang dibayarkan korporasi berkurang.
ADVERTISEMENT