Dewas: Pimpinan KPK Nurul Ghufron Akan Disidang Etik 2 Mei

24 April 2024 17:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho saat konferensi pers usai pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho saat konferensi pers usai pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pimpinan KPK Nurul Ghufron akan disidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (2/5). Sidang tersebut terkait dugaan pelanggaran etik menyangkut Nurul Ghufron.
ADVERTISEMENT
"Akan mulai disidangkan tanggal 2 Mei," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (24/4).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan. Artinya, Dewas KPK sudah mengantongi cukup bukti laporan etik Ghufron untuk naik ke persidangan etik.
Sebelumnya, pengaduan dugaan pelanggaran etik Ghufron ini terungkap saat Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan anak buahnya, Kasdi Subagyono, diminta keterangan Dewas KPK pada Rabu (10/1). Keduanya mengaku diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.
Dewas belum membeberkan lebih detail soal laporan ini. Namun diduga terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPk terhadap Kementerian Pertanian (Kementan).
Saat kasus ini mencuat, Ghufron pernah berkomentar dan menyerahkan semuanya ke Dewas. Meski dia sendiri mengaku tak mengetahui substansi laporannya.
ADVERTISEMENT
“Kami hormati laporannya dan kami akan taat sesuai ketentuan dalam proses di Dewas. Saya belum tahu laporannya tentang apa, jadi nanti saja kalau saya sudah diperiksa,” kata Ghufron dalam keterangan terpisah, Jumat (12/1).