Dewas: Tak Ada Pegawai yang Laporkan Keberatan Materi TWK ke Pimpinan KPK

23 Juli 2021 13:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK menuai polemik lantaran sejumlah pertanyaan di dalamnya yang kontroversi. TWK itu merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
ADVERTISEMENT
Ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK. Beberapa pegawai KPK yang ikut dalam tes tersebut mengaku ada sejumlah pertanyaan janggal di dalamnya.
Pegawai itu pun mengaku ada pertanyaan mengenai "kenapa belum menikah" hingga "Islamnya, Islam apa". Bahkan termasuk ditanya apakah Salat Subuh memakai qunut atau tidak hingga doa sebelum makan.
Selain itu, para pegawai KPK yang menjalani tes pun diminta untuk memberikan pernyataan sikap atas sejumlah isu. Mulai dari isu terorisme, HTI, FPI, hingga Habib Rizieq.
Hal itu pula yang mendasari para pegawai KPK melaporkan perihal TWK itu. Baik pelaporan ke Dewas KPK, Komnas HAM, bahkan Komnas Perempuan.
Terkait pelaporan ke Dewas KPK, sudah ada analisis mengenai hal itu. Dalam pengaduannya, pegawai KPK menilai Pimpinan membiarkan pelaksanaan asesmen yang diduga melanggar hak kebebasan beragama/berkeyakinan, kebebasan berekspresi/berpendapat dan hak bebas dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender termasuk pelecehan seksual. Menurut pegawai KPK, pimpinan tidak menindaklanjuti pengaduan atas pelanggaran itu.
Aktivis Greenpeace menembakan sinar laser yang bertuliskan #BeraniJujurPecat saat menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Namun, Dewas KPK menyatakan bahwa pimpinan tidak ikut menyusun materi pertanyaan TWK. Bahkan menurut Dewas KPK, tidak ada pegawai yang melaporkan soal pertanyaan-pertanyaan di dalam TWK.
ADVERTISEMENT
"Setelah pelaksanaan TWK yang diikuti oleh seluruh pegawai KPK selesai, tidak ada pegawai yang menyatakan keberatannya mengenai materi pertanyaan dalam TWK tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Pimpinan KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membacakan pertimbangan putusan laporan pegawai KPK, Jumat (23/7).
Hal ini pula yang menjadi salah satu pertimbangan Dewas menyatakan bahwa laporan pegawai dinyatakan tidak cukup bukti. Sehingga tidak layak dilanjutkan ke sidang etik lantaran tidak memenuhi syarat.
Sejumlah poin aduan lainnya ialah terkait dugaan Firli Bahuri menyelundupkan pasal soal TWK, dugaan upaya pemecatan pegawai melalui TWK, hingga dugaan pengabaian putusan MK. Namun semuanya dinilai Dewas KPK tidak terbukti.