Dewas Temui Mahfud MD, Bahas Penguatan Pengawasan KPK

4 Februari 2020 14:44 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kanan) bersama Dewan Pengawas KPK memberikan keterangan pers usai mengadakan pertemuan di Jakarta, Selasa (4/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kanan) bersama Dewan Pengawas KPK memberikan keterangan pers usai mengadakan pertemuan di Jakarta, Selasa (4/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas KPK menemui Menko Polhukam, Mahfud MD, di kantor Kemenko Polhukam pada Selasa (4/2). Sebelum Dewas, pimpinan KPK terlebih dahulu menyambangi Mahfud MD pada 7 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu dalam pertemuan tersebut, Dewas membahas penguatan KPK dengan Mahfud. Dewas juga meminta pendapat Mahfud mengenai efektifitas pengawasan KPK.
"Kami itu datang kepada beliau untuk meminta pandangan pendapat tentang keberadaan Dewas di KPK. Banyak hal beliau sampaikan kepada kami untuk memperkuat kedudukan KPK di dalam pemberantasan korupsi," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, (4/2).
Menkopolhukam Mahfud MD (kedua kanan) dan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean (ketiga kiri) beserta anggota Dewas Pengawas KPK di Kemenkopolhukam. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Khususnya Dewan Pengawas yang memang kami sendiri juga masih mengawali, masih baru untuk mengawali kinerja kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan wewenang KPK," sambungnya.
Di tempat yang sama, Mahfud mengatakan banyak berdiskusi mengenai keberadaan Dewas yang memang baru dalam struktural KPK.
Meski demikian, Mahfud menegaskan keberadaan Dewas untuk memperkuat KPK. Sehingga ia meminta masyarakat tak perlu mencurigai keberadaan Dewas yang merupakan dampak UU KPK versi revisi.
Menkopolhukam Mahfud MD (keempat kanan) dan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean (ketiga kiri) beserta anggota Dewas Pengawas KPK di Kemenkopolhukam. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Ketika ramai-ramai revisi undang-undang KPK kemarin itu presiden selalu menegaskan bahwa kita ingin KPK itu lebih kuat, tujuan UU itu adalah lebih kuat, tetapi juga lebih mudah dipahami secara hukum dan tidak dicurigai," kata Mahfud.
ADVERTISEMENT
"Kita ketemu untuk menguatkan pemberantasan korupsi perang melawan korupsi dan memperkuat KPK di dalam rimba raya pemberantasan korupsi di Indonesia," tutupnya.