Dewas Terima 105 Pengaduan Terkait KPK: Rekening Diblokir hingga Kasus RJ Lino

4 Agustus 2020 18:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan telah menerima sebanyak 105 pengaduan dari masyarakat terkait tugas dan wewenang KPK selama 6 bulan terakhir.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, mengatakan 105 pengaduan 47 di antaranya telah ditelaah dan diklarifikasi.
Kemudian sebanyak 21 surat pengaduan menjadi bahan pemantauan dalam rapat koordinasi pengawasan (rakorwas), sebanyak 23 surat pengaduan telah diteruskan ke unit kerja terkait, dan 14 surat pengaduan telah diarsipkan.
Tumpak menyatakan, pengaduan yang diterima di antaranya mengenai proses penanganan perkara. Salah satunya mengenai berlarutnya penanganan perkara di KPK seperti yang dialami RJ Lino dalam perkara dugaan suap pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. Diketahui sejak menyandang status tersangka pada akhir 2015, RJ Lino hingga kini belum ditahan, terlebih disidang.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan saat konferensi pers usai pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Perihal pengaduan yang diterima Dewas KPK antara lain terkait pemblokiran rekening yang diduga tidak terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, penaganan perkara berlarut seperti kasus RJ Lino dll," ujar Tumpak dalam konferensi pers mengenai kinerja Semester I Dewas KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (4/8).
ADVERTISEMENT
Tumpak mencontohkan mengenai persoalan rekening, terdapat laporan dari masyarakat yang mengaku pemblokiran rekeningnya tidak dibuka-buka padahal kasusnya sudah diputus pengadilan.
"Kita klarifikasi dan kita tanyakan apa penyebabnya. Dia bilang ini ada perkara lain, ini diperlukan sebagai barang bukti perkara lain. Kita surati si pelapor ini dengan data-data yang memang kita yakini kebenarannya melalui unit kerja yang ada di KPK," ucapnya.
Selain itu, lanjut Tumpak, ada pula yang melapor ke Dewas karena merasa dizolimi KPK. Laporan-laporan tersebut langsung disampaikan ke unit-unit kerja yang ada di KPK.
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harjono. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sementara itu anggota Dewas KPK, Harjono, menyatakan dalam kaitan dugaan pelanggaran kode etik, pihaknya telah menerima 14 pengaduan selama 6 bulan terakhir.
"Jadi pengaduan yang masuk ke Dewas sampai sekarang ini menerima 14 pengaduan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Harjono tak merinci terkait apa saja pengaduan kode etik tersebut. Namun diketahui salah satunya yakni pelaporan Ketua KPK, Firli Bahuri, mengenai penggunaan heli mewah.
Harjono menyebut dari 14 pengaduan itu, sebanyak 2 di antaranya masih dalam tahap analisis awal. Sementara itu 9 pengaduan sudah masuk tahap klarifikasi. Sisanya 3 pengaduan sudah tuntas.
"Pengaduan-pengaduan yang 14 itu statusnya Dewas belum pernah melakukan sidang. Tapi sudah ada pengaduan yang sudah ada terselesaikan. Tentu sudah dilakukan klarifikasi kita pertimbangkan tak perlu ada sidang. Sisanya masih pada tahap yang ada pada analisis awal, Berikutnya di tingkat klarifikasi," tutupnya.