Di Atas KRI Dewaruci, KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp 55 M ke TNI AL

23 Februari 2021 20:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK serahkan barang rampasan senilai Rp 55 Miliar kepada TNI AL. Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
KPK serahkan barang rampasan senilai Rp 55 Miliar kepada TNI AL. Foto: Dok. KPK
ADVERTISEMENT
KPK menyerahkan aset berupa tanah serta bangunan senilai Rp 55.823.297.000 ke TNI Angkatan Laut melalui Kementerian Pertahanan. Seremonial penyerahan dilakukan di atas KRI Dewaruci pada Selasa, (23/2).
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan serah terima aset dilakukan sebagai bentuk pengelolaan barang rampasan negara yang KPK peroleh dari hasil penindakan korupsi.
Meski demikian, tak dijelaskan secara rinci aset yang diserahkan KPK ke TNI AL, baik lokasi dan hasil rampasan di kasus korupsi apa.
KPK serahkan barang rampasan senilai Rp55 Miliar kepada TNI AL. Foto: Dok. KPK
Firli pun berharap aset tersebut bisa dimanfaatkan TNI AL sebagaimana mestinya.
"Hal ini dilakukan supaya seluruh aset yang ada bisa dimanfaatkan oleh negara, untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Dalam hal ini, TNI Angkatan Laut sebagai salah satu penjaga kedaulatan negara," kata Firli.
Dalam foto yang diterima kumparan, terlihat penyerahan dilakukan langsung di atas KRI Dewaruci. Nampak 4 pimpinan KPK hingga Deputi Penindakan dan Eksekusi, Irjen Karyoto, hadir dalam seremoni penyerahan tersebut.
KPK serahkan barang rampasan senilai Rp55 Miliar kepada TNI AL. Foto: Dok. KPK