Di Balik FB STM se-Jabodetabek: Admin Remaja Belasan Tahun, Terancam Bui

21 Oktober 2020 7:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa yang ricuh saat unjuk rasa menolak Omnibus Law, di Kawasan Monas, Jakarta, Selasa (13/10).
 Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa yang ricuh saat unjuk rasa menolak Omnibus Law, di Kawasan Monas, Jakarta, Selasa (13/10). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta pada 8 dan 13 Oktober lalu berakhir ricuh. Polisi kemudian menangkap ribuan massa perusuh itu.
ADVERTISEMENT
Rata-rata yang diamankan polisi masih berstatus pelajar dan pengangguran. Bahkan polisi juga menyebut ada anggota kelompok Anarko yang ditangkap.
Setelah diselidiki, rata-rata pelajar itu mengaku mendapat ajakan dari media sosial, dan ada juga yang menjanjikan akan dibayar. Polisi lalu memburu para penghasut massa untuk berbuat ricuh.
Hasilnya ada 3 remaja belasan tahun yang diamankan. Mereka adalah Admin STM se-Jabodetabek yang sering memposting meme atau video dengan tujuan menghasut, memprovokasi dan menyebarkan ujaran kebencian.
kumparan merangkum sejumlah fakta pengungkapan kasus tersebut. Berikut fakta-faktanya:
Bareskrim Operasi Senyap: Admin WA Grup dan Facebook STM se-Jabodetabek Diciduk
Bareskrim Polri kembali melakukan operasi senyap di mana kali ini berhasil mengamankan mereka yang diduga melakukan provokasi terhadap anak STM untuk ikut demo dan melakukan kerusuhan.
ADVERTISEMENT
Tim Gabungan Jatanras dan Ditipidum Bareskrim Polri pada Selasa (20/10), menangkap sejumlah orang yang menjadi admin dari WA grup STM se-Jabodetabek, kemudian admin Facebook STM se-Jabodetabek, dan juga admin Instagram dengan akun @panjang.umur.perlawanan.
Penangkapan dilakukan pada Senin (19/10). Para tersangka admin itu diduga melakukan penghasutan terkait demo anarkis pada Kamis (8/10) dan Selasa (13/10) lalu. Total ada 7 orang tersangka yang diamankan. Berdasarkan informasi, mereka adalah MLAI (16), WH (16) dan SN (17).
Yusri menjelaskan untuk MLAI dan WH, merupakan admin akun Facebook STM se-Jabodetabek yang memiliki pengikut 20 ribu. Sementara SN, merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan.
"Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan 3 orang ya yang memang sebagai provokasi, penghasutan, serta ujaran kebencian dan berita bohong yang tersangkut masalah demo kemarin untuk undangan yang STM itu," ucap Yusri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Admin Facebook STM se-Jabodetabek yang Diciduk Polisi Masih Remaja Belasan Tahun
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Selasa (20/10), menyatakan bahwa ketiga tersangka yang merupakan admin itu masih berusia remaja. Mereka diduga sebagai penggerak massa perusuh dalam demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober dan 13 Oktober lalu. Mereka adalah MLAI (16), WH (16) dan SN (17).
"Polda Metro Jaya telah mengamankan 3 orang ya yang memang sebagai provokasi, penghasutan, serta ujaran kebencian dan berita bohong yang tersangkut masalah demo kemarin untuk undangan yang STM itu," ucap Yusri dalam keterangannya.
Ketiganya disebut Yusri telah memprovokasi massa melalui akun-akun tersebut agar massa berbuat kerusuhan pada saat unjuk rasa menolak Omnibus Law di Jakarta.
"Yang pertama itu adalah mengamankan 2 orang khususnya STM ya. 2 orang karena ditemukan dalam grup Facebook STM se-Jabodetabek followers-nya sekitar 20.000 members. Kedua orang ini adalah admin daripada grup itu," ujar Yusri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) memberi keterangan pers soal surat jalan Djoko Tjandra. Foto: POLRI
Punya 21 Ribu Anggota, Begini Cara Remaja Admin FB STM Gerakkan Massa
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membeberkan bagaimana para admin berusia belasan tahun yang ditangkap pihak kepolisian itu menghasut 21 ribu pengikutnya. Dalam setiap aksinya, kata Argo, admin FB akan memposting meme dan video, termasuk ajakan untuk turun ke jalan hingga hasutan untuk berbuat rusuh. Tindakan untuk melawan polisi, menurut Argo juga menjadi salah satu hal yang disampaikan admin.
Di FB tersebut nantinya terdapat link yang mengarah langsung ke WhatsApp grup, di mana kemudian semangat anak-anak STM tersebut dibakar untuk turun aksi.
"Di dalam WAG ini ada arahan untuk melindungi diri dan peralatan untuk tempur. Ada masker, helm, baju seragam sekolah. Berguna untuk penyamaran. Ada petasan, molotov, dan ban bekas. Dari FB masuk link ke WAG. Isinya sudah arahan semua. Jadi pasti turun semua di WAG ini," beber Argo.
ADVERTISEMENT
Argo menyebut hingga kini penyidik masih mencari tahu dugaan keterlibatan pihak lain yang mengatur para remaja ini sehingga dapat melakukan perbuatan semacam itu.
"Anak-anak ini kita kenakan berhadapan dengan hukum Pasal 28 Ayat UU Nomor 19 Tahun 2016. Ini ancaman maksimal 10 tahun penjara. Karena anak berhadapan dengan hukum tentu perlakuannya beda dengan orang dewasa. Semua kita gunakan dengan teknis bagaimana anak ini bisa menyampaikan dengan jujur," urai Argo.
Massa berlari di tengah kepulan gas air mata, saat ricuh di aksi demo tolak Omnibus Law, di Jakarta, Selasa (13/10). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
Hasut Demo Rusuh, Admin Grup Facebook STM se-Jabodetabek Terancam 6 Tahun Bui
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, ketiga tersangka admin FB penghasut para STM terancam akan dijerat dengan pasal berlapis. Total, Polisi akan menjerat para pelaku dengan 8 pasal.
ADVERTISEMENT
Para tersangka 2 admin grup Facebook STM se-Jabodetabek dan 1 admin Instagram @panjang.umur.perlawanan, diduga menghasut rekannya melalui postingan yang mereka unggah. Ketiga tersangka yang dimaksud berinisial SN (17), MLAI (16), dan WH (16).
“Diterapkan pasal berlapis, penangkapan tersebut atas pengembangan pelaku-pelaku yang ditangkap pada saat demo anarkis tanggal 8 dan 13 Oktober,” kata Ferdy.
Ketiganya dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 211 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP 28 ayat 2 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seorang demonsran melempari polisi saat unjuk rasa menolak Omnibus Law di Jakarta, Kamis (8/10/2020). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Polisi: Remaja Admin Facebook STM se-Jabodetabek Bikin Meme dan Video Ajak Rusuh
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dua tersangka dengan inisial MLAI (16) dan WH (16) diduga melanggar UU ITE dengan melakukan penghasutan, provokasi, penyebaran berita bohong dalam bentuk meme dan video-video yang mereka sebarkan.
Untuk menghasut rekannya, media video dan meme dipilih keduanya untuk diunggah dalam akun sosial media yang mereka pegang saat itu.
"Dia adminnya melanggar UU ITE. Tujuannya dia memprovokasi menghasut ujaran kebencian dan berita bohong ya dalam bentuk meme-meme dan juga video-video yang dia disebarkan untuk memancing mereka-mereka semua STM Se-Jabodetabek, termasuk tanggal 20 ini," kata Yusri.
Petugas mengamankan sejumlah oknum pelajar saat unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (20/10). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Akun FB STM se-Jabodetabek Ajak Pelajar Turun Lagi 20 Oktober dan Lawan Polisi
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan ajakan untuk turun ke jalan pada aksi Selasa 20 Oktober turut disampaikan ketiga tersangka dalam postingannya. Tidak hanya mengajak turun aksi, ketiganya juga menghasut para pengikutnya untuk melakukan perlawanan kepada aparat kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Kemudian ada FBnya. Ada STM se-Jabodetabek. Ini di FB-nya ngajaknya lewat FB. Ini ada tulisannya macam-macam 'tanggal 20 Buat kawan-kwan ogut bawa oli supaya polisinya jatuh," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
"Kemudian juga ajakan alat berguna saat turun aksi jika chaos, masker, kacamata renang, odol, raket. Ngapain bawa raket? Kalau dilempar gas air mata dipukulkan. Ini ajakan di FB. Kemudian ada kantong karet dan air mineral," sambungnya.
Khusus untuk aksi demo 20 Oktober ini, akun FB STM se-Jabodetabek ini bahkan telah memuat foto-foto pelajar saat melempar dan rusuh pada aksi sebelumnya pada 8 dan 13 Oktober lalu.
Postingan FB STM se-Jabodetabek: Senjata Polisi Milik Negara, Jangan Gentar
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut selain menghasut para pengikutnya, ketiga pelaku admin FB STM se-Jabodetabek turut merendahkan pihak kepolisian. Melalui postingannya, ia bahkan mengajak pengikutnya untuk tak gentar dengan gertakan aparat yang hanya dibekali senjata milik negara.
ADVERTISEMENT
"Di FB ajakannya, dia (polisi) pakai senjata milik negara kok salah digunakan. Ayo tanggal 20 kita lakukan. Bermacam-macam tulisannya. Ada bawa barang senjata tajam. Kemudian jangan gentar," jelas Argo.
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
3 Remaja Admin STM se-Jabodetabek Jadi Tersangka dan Ditahan
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, pihak Kepolisian memutuskan untuk menahan ketiga remaja yang menjadi admin facebook STM se-Jabodetabek dan admin instagram panjang.umur.perlawanan. Penahanan dilakukan terhadap ketiganya setelah sebelumnya mereka ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini.
Diketahui 2 orang yang menjadi admin FB STM se-Jabodetabek adalah MI (16) dan WH (16). Sedang admin IG panjang.umur.perlawanan adalah SN (17). Mereka dijerat UU ITE yang ancamannya 10 tahun penjara
"Penetapan tersangka dan kita tahan," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
ADVERTISEMENT