Di Balik Penjara, Habib Rizieq Rampungkan S3 di Universiti Sains Islam Malaysia

16 April 2021 8:06 WIB
Habib Rizieq Syihab saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan, Sabtu (12/12). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan, Sabtu (12/12). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq Syihab dikabarkan menyandang gelar doktor usai mengikuti uji disertasi secara online di Universiti Sains Islam Malaysia (USIM).
ADVERTISEMENT
Dalam disertasi itu, Habib Rizieq mengambil judul 'Distinguishing Between Origin and Branches in Belief, Islamic Law, and Ethics Among The Ahl Al-Sunnah Wa Al-Jama'ah'.
Disertasi itu diuji oleh Profesor Madya Dr Kamaluddin Nurdin Marjuni serta Dr Ahmed Abdul Malik pada 15 April 2021 pukul 3 sore waktu Malaysia.
Kabar itu pun disampaikan kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu Habib Rizieq.
"Dengan ini kami kuasa hukum Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab menginformasikan kepada segenap Umat bahwa pada hari Kamis, 3 Ramadhan 1442 H / 15 April 2021 M telah dilaksanakan Ujian Disertasi Doktoral secara online oleh Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab," kata Aziz dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/4).
ADVERTISEMENT
Aziz mengucapkan rasa terima kasihnya kepada kerabat maupun sahabat yang selalu setia mendampingi dalam suka dan duka, hingga Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab selama ini selalu termotivasi untuk menyelesaikan program Doktoral USIM.
Tak hanya itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, kejaksaan hingga Polri yang memberi kesempatan Habib Rizieq menyelesaikan pendidikan S3-nya.
"Mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan Kejaksaan yang telah memberi kesempatan kepada Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab untuk mengikuti Ujian Disertasi Doktoralnya. Sehingga, hal tersebut tidak berbenturan dengan waktu persidangan," ujarnya.
"Mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polri dan Bareskrim Polri yang dalam fungsi pelayanan dan pengayomannya membantu Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab dalam pemenuhan Hak Asasi Manusianya yang dijamin oleh konstitusi sesuai amanat pasal 28C UUD 1945 dan pasal 12 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni hak atas akses pendidikan. Semoga Polri dan Bareskrim Polri dapat terus menjamin penegakan HAM di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutup Aziz.
ADVERTISEMENT